SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – TS (47) warga Dusun Trembul Desa Mulyorejo Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban ditangkap anggota Polsek Manyar, setelah menganiaya istri sirinya DY (35).
Kepada polisi, korban yang warga Desa Dukuhtunggall Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan menceritakan pelaku tiba tiba masuk kamar kosnya di Dusun Sekarsari Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar.
Pelaku memaksa berhubungan badan, sambil berusaha mencium dan memeras payudaranya sambil menindih tubuh korban.
Akibat mendapat perlakuan kasar, kepala korban terbentur dinding. Tetapi pelaku semakin beringas hingga menggigit tangan kanan korban sampai berdarah, dan merebut kunci kamar kos di celana korban hingga robek.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, mengatakan setelah mendapat laporan pihaknya berhasil menyergap pelaku saat ngopi di sebuah warkop di Desa Peganden.
“Kasus ini bukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), tapi murni penganiayaan,” kata Bima Sakti, mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek.
Pelaku kini dijebloskan penjara dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan. (san)