SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Satuan Narkoba Polres Gresik menangkap DS (33) asal Desa Tanjungan, Bangkalan, Madura sesaat turun dari perahu, di kawasan Terminal Malik Ibrahim.
Dari tangannya, petugas berhasil menyita satu plastik klip sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok Chief.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM membenarkan Sat Narkoba Polres menangkap pengedar narkoba dari Bangkalan yang hendak diedarkan di Gresik.
“Dari tersangka DS ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar seberat 0,44 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok di saku kiri celananya,” kata Alumnus Akpol 2001, melalui rilis yang diterima SurabayaOnline, Sabtu (6/2).
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1)Subs. Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara. (san)