SURABAYAONLINE.CO.Blitar-Hanya butuh waktu sepekan Unit Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil ungkap dan tangkap lima orang yang di duga kuat pengedar sabu dan seorang pengedar pil koplo, pelaku yang rara rata berusia di atas 40 thun ini tiga di antaranya merupakan residivis narkoba.
Dalam rilis ungkap Narkoba Kamis (28/1) siang, Kapolres Blitar Kota AKBP. Dr.Yudy Hery Setiawan S.IK M.SI. Selain membenarkan telah menangkap pelaku edar Narkoba jenis sabu dan ganja termasuk edar jenis okerbaya, juga dijelaskan bahwa ke 5 tersangka edar sabu berhasil diungkap dan ditangkap dalam kurun waktu satu minggu.
” Maaf rekan-rekan baru kita lakukan Rilis Ungkap dan tangkap para pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. Lima tersangka edar sabu tiga di antaranya merupakan reisdivis, dalam aksinya dari lima tersangka empat di antaranya merupakan jaringan,dengan cara estafet sedang satu tersangka mengaku pemain baru, termasuk pelaku edar pil jenis okerbaya,” kata AKBP.Yudhi panggilan akrab Kapolres Blitar Kota ini.
Sementara pengungkapan jaringan pengedar sabu tersebut, masih menurut orang nomor satu di Polres Blitar Kota ini, sejak 16 sampai 20 Januari setelah pihaknya menerima laporan adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah kota Blitar, dengan sigap Reskoba dipimpin Kasat Rekoba AKP.Suryadi bersama anggotanya lakukan peyelidikan, dan hasilnya lima pengedar sabu di tangkap dengan tempat berbeda dengan waktu dua hari dua malam.
“Anggota kita berhasil tangkap para pelaku hanya butuh waktu 48 jam, termasuk pengedar pil doble L, kini para tersangka masih dikembangkan karena ada tiga DPO yang kita kejar dua di antaranya warga Surabaya dan Tulungagung,” papar Pamen Polisi yang ramah ini pada wartawan.
Kelima tersangka edar sabu Tria 41, Purwo Kartni 53 warga Kec.Kademangan Kab.Blitar, Bb.supriyadi 43 warga Kec.Sukorejo Kota Blitar, Yamsul Arifin 43 warga Wonokusumo Surabaya dan Samsuri 47 warga Sutojayan Kab.Blitar, sedang satu pelaku edar Okerbaya Fauzi 35.
” Jumlah barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 11,46 Gram, ganja kering yng sudah di modifikasi seberat 1,65 gram, serta Bb 6 buah HP. uang ratusan ribu rupiah juga beberapa alat hisap dan dua buah Bong.” tambah AKBP.Yudhi Hery Setiawan yang di dampingi Kasat Narkoba AKP.Suryadi SH.
Mengakhiri rilis Kapolres Blitar Kota sempat mewawancarai Yamsul Arifin pelaku Edar Sabu yng juga residivis. Para tersangka kita kenakan pasal 36 tshun 2011 tentang UU.Kesehatan juga pasal 96 dan pasal114 tntang Narkoba dngn ancaman di atas 5 tahun,” AKBP.Yudhi mungkasi keteranganya.Ari