SURABAYAONLINE.CO, Sumenep- Pelaku dugaan tindak pidana pengrusakan garis polisi yang dipasang pihak berwajib di cafe ‘Apoeng Ketha’ yang terletak di Desa Muangan, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur , akan terus diproses pihak kepolisian setempat.
Pada sebelumnya pihak Polres Sumenep melakukan operasi penggerebekan cafe ‘Apoeng Ketha’ pada tanggal 02 Januari 2021 yang lalu, mendapati police line yang dipasang pihak kepolisian pada tanggal 09 November 2020 tahun lalu sudah dalam keadaan rusak
Kepolisian menduga cafe ‘Apoeng Ketha’ nekat tetap beoprasi, meskipun sudah dilakukan penutupan. Untuk diketahui penutupan dilakukan karena adanya dugaan cafe ‘Apoeng Ketha’ beroperasi tidak sesuai dengan izin yang tertera.
“Untuk yang membuka Police Line akan kami kejar terus orangnya sampai ketemu” Terang Kabag Ops Polres Sumenep Kompol Achmad Robial. Selasa 12/01/2021
Kasus yang ditangani oleh Polsek Saronggi ini, hingga saat ini masih dalam proses penyidikan untuk mengetahui pelaku pengrusakan dan yang bertanggung jawab melakukan pembukaan operasional cafe ‘Apoeng Ketha’. Menurut Kompol Achmad Robial mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi dalam memberi keterangan terkesan saling lempar. “Semua saling lempar, gak tau-gak tau semuanya (jawab saksi red), otomatis kalau dibukak ada yang membuka,” tegasnya
Lanjut dia, pada perkembangan nya saat ini, pihak pengelola cafe ‘Apoeng Ketha’ melalui kuasa hukumnya meminta untuk melakukan pemugaran cafe hingga dapat kembali lagi beroperasi sesuai dengan izin yang tertera di Dinas Perizinan yaitu restoran.
Kendati demikian, kata Kompol Achmad Robial meskipun nantinya diperbolehkan untuk beroperasi harus dengan catatan sesuai izin dan tidak lagi ada kamar-kamar karaoke harus direhabilitasi seperti layaknya restoran, dan hal itu juga tidak lah menggugurkan proses dugaan tindak pidana yang sedang berjalan.
“Izin nya yang tertera di perizinan untuk restoran bukan untuk karaoke, dan kami akan membuka Police Line apabila sudah dipugar menjadi resto,” tandasnya. (Thofu)