SURABAYAONLINE.CO, Sumenep- Cafe ‘Apoeng Ketha’ di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang sempat ditutup oleh pihak Polres Sumenep pada beberapa waktu yang lalu nekat kembali beroprasi, padahal pada saat penutupan sudah diberikan garis polisi pada 09 November 2020
Menurut Kabag Ops Polres Sumenep Achamad Robial mengatakan, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun selama ini pihak pengelola cafe Apoeng Ketha membuka oprasional cafe secara sembunyi-sembunyi serta membuaang dan melepas garis polisi. Untuk itu pada sabtu 02 Januari 2021 Kepolisian melakukan penggerebekan.
“Iya informasinya mereka buka lagi, dan ada pengunjungnya. Mereka membuang dan melepas police line. Kita datang ke sana tapi sudah bubar,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (02/01/2021).
Namun sayang, kata Kompol Achmad Robial pada saat penggerebekan semalem pihak nya tidak mendapati pengunjung sama sekali, diduga kata dia, oprasi penggerebekan bocor sehingga diketahui oleh pihak pengelola cafe.
Meski demikian, saat melakukan penggeledahan pihak Kepolisian mendapati ruangan karaoke di cafe tersebut seperti baru saja digunakan.
“Pengunjungnya kemungkinan sudah kabur setelah kami akan datang. Karena saat petugas sampai TKP ruangan masih baru digunakan,” ungkapnya.
Pada saat penggerebekan, Kepolisian berhasil menemukan beberapa Barang Bukti (BB) di dalam ruangan karaoke tersebut, yang kemudian dilakukan penyitaan, guna penyilidkan lebih lanjut.
Kepolisian menduga, barang bukti yang diamankan tersebut merupakan milik pengunjung yang tidak sempat dibawak kembali. Selain itu atas tindakan menerobos tanda larangan melintan atau garis polisi, pihak Kepolisian akan melakukan tindakan somasi kepada pengelola cafe.
“Jadi untuk BB seperti mick, power, dan alat karaoke lainnya kami sita. Juga ada nota atau bil dari indomaret yang kemungkinan punya pengunjung ini, dan kami melakukan isomasi terhadap waroeng apoeng kheta karena beroperasi secara diam-diam,” terangnya
Selain itu pihak mengaku sudah memerintahkan jajaran Polsek Saronggi untuk melakukan pemanggilan kepada pemilik dan pengelola cafe Apoeng Ketha, untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kami sudah perintahkan jajaran Polsek setempat untuk melakukan pemanggilan kepada pemilik waroeng itu untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya
Secara terpisah, Kapolsek Kecamatan Saronggi, Iptu Wahyudi Kusdarmawan mengatakan, garis polisi merupakan tanda atau bentuk larangan bagi siapapun untuk tidak masuk pada garis tersebut, karena berada dalam kewenangan pihak berwajib.
“Secara umum, kalau yang melanggar itu pasti disanksi,” ucapnya
Pihaknya juga akan melakukan penyelidikan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait pengrusakan garis polisi. Ia juga berjanji akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Mengenai pertanggungjawaban, akan ditanyakan kepada pihak pengelola. Apakah itu ketentuan dari pengelola atau tidak. Kami akan kembangkan itu,” pungkasnya. (Thofu)


