llSURABAYAONLINE.CO, Sumenep- Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Hairul Anwar menilai rencana pemerintah untuk menaikkan bea cukai rokok pada tahun 2021, sebagai upaya meningkatkan pendapatan negara.

Menurut nya, ditengah situasi pandemi Covid-19 pendapatan negara cenderung menurun disektor pariwisata beserta turunan nya yaitu hotel, makanan, dan travel. Penurunan pendapatan dari retribusi pajak ini disebabkan oleh kebijakan pembatasan sosial yang dikeluarkan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.

Maka dari itu, kata dia menaikkan bea cukai rokok adalah salah satu pilihan yang harus diambil oleh pemerintah untuk tetap meningkatkan penerimaan negara.

“Satu-satu nya cara untuk menutupi kekurangan APBN kita ya seperti tadi itu (menaikkan bea cukai rokok red),” katanya 30/12/2020

Apalagi kata dia, dalam situasi pandemi Covid-19 ini pertumbuhan ekonomi Indonesia minus. Selain itu ia juga menjelaskan satu-satu nya sumber pendapatan retribusi pajak yang paling mungkin untuk dinaikkan adalah bea cukai rokok.

“Karena hanya cukai yang bisa dinaikkan kalau dari yang lain kan tidak bis,” jelasnya

Di samping itu, menurut dia kenaikan bea cukai rokok bukanlah sebuah masalah dan sangat mendukung kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah, karena kata dia, rokok bukan lah kebutuhan pokok yang cukup mendesak. Kendati demikian ia meminta pemerintah untuk tidak menaikkan pajak kebutuhan pokok dan pajak pendapatan, karena menurutnya, saat ini masyarakat banyak yang tidak memiliki pendapatan atau menurun sedangkan kebutuhan pokok tetap merupakan hal yang harus dipenuhi dan tidak bisa ditunda ditengah situasi masyarakat dalam kesulitan ekonomi.

Pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat ini, kata dia harus dipikirkan pemerintah termasuk dengan berbagai subsidi dan stabilitas harga

“Bagi masyarakat yang tidak mau harga rokok naik karena pajak dinaikkan, ya jangan merokok karena itu bukan kebutuhan pokok,” tandasnya.

Untuk diketahui pada tahun 2021 Pemerintah Pusat akan mengeluarkan kebijakan kenaikan bea cukai rokok sebesar 12,5 persen dengan target penerimaan cukai rokok sebesar Rp 173,78 triliun. Namun pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada sigaret rokok tangan, pemerintah beralasan karena masih memikirkan sekitar 158.000 tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. (Thofu)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version