SURABAYAONLINE.CO, Sumenep-Kapolres Sumenep AKBP Dharman menilai masyarakat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang masih abai dalam menggunakan masker.
Hal itu terlihat saat melakukan operasi yustisi beberapa waktu lalu, masih banyak masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker. Padahal menurut AKBP Dharman dalam penindakan nya memberikan denda sebesar Rp 50 ribu, bagi masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker.
“Kamaren, sudah diberi sanksi denda 50 ribu,” katanya. 25/12/2020
Kata dia, adanya operasi yustisi dan penyertaan denda itu dilakukan agar masyarakat Sumenep, terinspirasi dan getol untuk tetap patuh memakai masker, mengingat virus tersebut masih belum punah di Indonesia khususnya di Kabupaten Sumenep.
Untuk meningkat kan kedisiplinan masyarakat mematahi protokol kesehatan, pihak nya terus melakukan sosialisasi berupa himbauan kepada masyarakat agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan (proteks).
Selain itu, Polres Sumenep dan TNI tidak enggan untuk terus membagikan masker kepada para pengguna jalan yang tidak memakai masker, selain itu pihaknya menempelkan stiker di becak ‘Ayo pakai masker’.
“Ini adalah salah satu cara, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kami tadi, juga bagi-bagi sembako kepada keluarga tidak mampu,” jelasnya, Kamis (25/12/2020).
Sementara itu, ia berkata, sampai malam tahun baru nanti, gabungan Polres Sumenep, Kodim Sumenep dan Pol PP Sumenep, akan terus gelar operasi yustisi, bahkan pihaknya akan melakukan penyisiran disekeliling Kota.
Sebab, sudah ada maklumat yang baru dari Kapolri, yang pertama, isinya kegiatan natal dan tahun baru 2021, masyarakat dilarang untuk melakukan kerumunan (kumpul-kumpul), yang kedua, masyarakat dilarang adakan pesta dimalam tahun baru dan yang ketiga, masyarakat dilarang untuk pesta kembang api.
“Nanti, dimalam tahun baru, kita sebar personil, TNI dan Pol PP,” katanya. (Thofu)