SURABAYAONLINE.CO, Sumenep- Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sejak 23 November 2020 yang lalu menutup pengajuan izin oprasional Pondok Pesantren (Ponpes) di kabupaten setempat.
Hingga kini proses pengajuan izin oprasional Ponpes belum dibuka kembali. Menurut Kepala Seksi PD Pontren (Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren) Kementerian Agama Kabupaten Sumenep Muh Rifa’ie mengatakan, hal itu disebabkan masih adanya moratorium oleh Pemerintah Pusat.
“Surat pengajuan operasional tersebut ditutup sejak tanggal 30 November 2020 karena masih dimoratorium oleh pusat,” kata Plt Seksi PD Pontren (Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren) Kemenag Sumenep, Muh. Rifa’i, Senin (23/12/2020).
Namun kata dia, penutupan pengajuan izin oprasional itu tidak berlaku bagi lembaga pendidikan Diniyah dan Taman Pendidikan Al-qur’an, yang hingga kini masih terus dibuka pengajuan izin nya.
“Sementara pengajuan surat izin untuk lembaga Diniyah dan Taman Pendidikan Al-quran saat ini masih tetap dibuka,” katanya
Ia juga menjelaskan bahwa izin operasional tersebut, merupakan bentuk pengesahan bagi lembaga Ponpes sebagai dasar untuk melakukan berbagai kegiatan yang resmi. Selain itu Kata dia, izin oprasonal lembaga memiliki fungsi untuk mempermudah bagi siapapun, masyarakat luas yang memiliki keinginan untuk dapat memberikan kontribusi kepada lembaga Ponpes.
“Agar nantinya diketahui oleh pemerintah bahwa lembaga itu memiliki NSPP dan SK secara nasional,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini tak lupa, Muh Rifa’i mengingatkan bagi lembaga pondok pesantren yang tidak memiliki surat izin operasional tidak berhak melakukan aktivitas secara kelembagaan. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2019 terkait Pondok Pesantren (Ponpes).
“Di Sana juga diatur tentang izin, sarana prasarana dan ada lembaga apa saja yang ada di Pesantren itu untuk layak untuk dibantu pemerintah,” tandas nya. (Thofu)