SURABAYAONLINE.CO-Akibat pandemi Covid-19 sejak delapan bulan lalu pihak Kantor Imigrasi Kelas II Blitar alami penurunan drastis dalam pembuatan paspor baru selama tahun 2020, dibanding tahun 2019, hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Blitar Muldo Danang Laksono pada wartawan saat Konferensi Pers Senin (21/12) di kantornya. Masih menurut Danang pembuatan paspor baru hanya mencapai 6.152 paspor, jadi ada penurunan sekutar 300 persen lebih dibanding tahun 2019 yang mencapai 20.790 paspor.
“Akibat dampak pandemi COVID-19 inìlah penurunan yang terjadi,” Ungkap Danang panggilan akrab Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.
Danang lebih jauh merinci selama bulan Januari sampai 6 Desember 2020, pihaknya menerbitkan sebanyak 1.073 paspor untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Jumlah tersebut menurun bila dibanding tahun 2019 sebanyak 2.986 paspor . dan Mayoritas para calon PMI dengan tujuan negara Malaysia, Saudi Arabia, Hongkong dan Taiwan.” Tambah pria berkaca mata ini.
Penurunan drastis termasuk pada pembuatan paspor untuk jamaah haji tahun 2020 sebanyak 1.856 paspor.
Menurut Danang mempetlrinci Kota Blitar 98 paspor, Kabupaten Blitar 647 paspor, Kabupaten Tulungagung 1.110 paspor .
Bila di banding pada tahun 2019 sebanyak kita terbitkan sebanyak 2.483 paspor.
Tampaknya bukan hanya soal paspor, termasuk izin tinggal bagi Warga Negara Asing di wilayah Imigrasi Blitar juga alami penurunan. Dengan rincian pada tahun 2019 ada 289 penerbitan izin tinggal, kini menjadi 174 izin tinggal pada tahun 2020 selama bulan Januari sampai hari ini (16/12-2020)
Tidak luput pula dengan perpanjang izin tinggal yang sebelumnya ada 45 (tahun 2019) kini tinggal menjadi 13 pada tahun 2020.
Untuk pengawasan orang asing (POA) jumlah yang diawasi pihak Imigrasi Blitar yang meliputi Kota/Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung juga alami penurunan.
Dengan panjang lebar Danang memperinci dalam POA Pada tahun 2020 ada 138 orang asing yang diawasi, untuk tahun 2019 sebanyak 189 orang asing. Sefang mereka yang diawasi ini merupakan klaster pelajar dan mereka yang melakukan kawin campur dengan warga setempat. Potensi pelanggaran untuk kelompok pelajar biasanya terkait dengan perpanjangan ijin tinggal.
Menurut Danang karena masih situasi pandemi COVID-19, pola pengawasan terhadap orang asing juga mengalami perubahan. Dari semula petugas langsung turun ke lapangan, berganti mengandalkan informasi secara online.
Di akui oleh Danang perubahan tersebut cukup menyulitkan, termasuk anggaran pengawasan orang asing tidak sedikit yang dialihkan untuk penanganan COVID-19.
Mengakhiri keterangan Pers Danang mengungkapkan . Selama Januari sampai 16 Desember 2020, Imigrasi Blitar mencatat tidak adanya penindakan bagi pelanggaran administrasi keimigrasian, sedang untuk tahun 2019 lalu terdapat sebanyak 14 penindakan.
Sedangkan penindakan pada pelanggaran pidana, yakni pemalsuan dokumen dan keterangan palsu terjadi satu kasus. Pelanggaran pidana dilakukan warga negara Bangladesh. Yang bersangkutan sudah menjalani hukuman penjara dan dideportasi.Ari.