SURABAYAONLINE.CO – Dua lembaga pemantau pemilu independen Pilkada Gresik 2020, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Forum Silaturrahim Santri (Forsis) mendesak KPU Kabupaten Gresik tetap melanjutkan rekapitulasi hasil pemungutan suara diseluruh kecamatan.
Desakan tersebut seiring dengan sering mandeknya proses rekapitulasi hasil pemungutan suara, diseluruh kecamatan Jumat (11/12) sejak siang hingga malam, lantaran aplikasi Sirekap sering drop.
Dikatakan Rifa’, seharusnya perhitungan suara tetap dilanjutkan meski Sirekap melambat. Kalau alasan KPU tidak memiliki payung hukum, segera buat PKPU yang baru atau setidaknya Surat Edaran yang bisa memayungi, agar proses ini tidak terhenti.
“Jangan sampai ini menjadi polemik baru, aplikasi Sirekap KPU menghentikan proses perhitungan pemungutan suara, kan pedomannya C KWK bukan aplikasi, yang kemudian bisa direkap di format excel misalnya,” kata Ketua KIPP Bahtiar Rifa’e, Jumat (11/12).
Lagipula, lanjut Rifa’, data C KWK dari seluruh TPS sudah ada jadi tidak logis jika proses perhitungan suara mandek hanya karena aplikasi Sirekap.
Ketua Forsis Gresik, Ahmad Shodiq menuturkan, jika aplikasi Sirekap lamban KPU sebaiknya tetap melanjutkan proses perhitungan manual.
“Jangan sampai ada kegaduhan karena Sirekap, lalu proses perhitungan manual dihentikan. Padahal mestinya Sirekap bisa selesai pada sore hari setelah proses pemungutan suara di 9 Desember kemarin, untuk itu kami mendesak agar KPU tetap melanjutkan perhitungan suara,” tegasnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik telah melayangkan surat saran perbaikan ke KPU Kabupaten Gresik dengan nomor 282/K.JI-06/PM.0502/XII/2020.
Dalam surat itu disebutkan, agar rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat kecamatan tetap dilaksanakan secara manual.
Ditambahkan, rekap bisa menggunakan formulir model D hasil kecamatan-KWK sebagaimana ketentuan angka 3 SE KPU RI Nomor: 1170/PP.09.1-SD/07/KPU/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020.
“Kalau Sirekap tidak normal lebih baik di hentikan saja, daripada bikin gaduh. KPU harusnya memahami situasi ini, kita sarankan pakai rekap manual, Sirekap hanya alat bantu bukan yang utama,” jelas Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi. (san)


