SURABAYAONLINE.CO, Sumenep- Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, menggelar workshop, bertajuk monitoring dan evaluasi penyaluran dan penggunaan dana desa (DD), di Pendopo Agung Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (3/12/2020).
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sumenep, Moh Ramli menjelaskan bahwa kegiatan workshop tersebut merupakan kegiatan dari Dinas Petanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provensi Jawa Timur yang difasilitasi oleh DPMD.
Dalam kegiatan workshop kali ini DPMD sebagai fasilitator, menghadirkan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terakait, para Camat di Sumenep, sebagian Kepala Desa, pendamping Desa dan pendamping tenaga ahli di Kabupaten Sumenep.
Adapun Narasumber yang memberikan materi dalam kegiatan tersebut, disampaikan Moh Ramli dari pihak DPKP, perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan dari DPR RI
“Narasumbernya dari DPKP terkait, dari DPR RI dan kemudian dari Kemendagri terkait pengelolaan keuangan Desa,” ucap, Kepala DPMD Sumenep, Moh Ramli.
Selain itu, Ramli sapaan akrabnya, menambahkan, bahwa menganai DD sampai saat ini bergulir ditahun keenam, lebih khusus pada Tahun 2020, dimana dinamika regulasi yang cukup menyita energi kepada para pelaku pengelola keuangan Desa.
Dengan demikian, dibutuhkan keseriusan di dalam membuat postur APBDes, lebih khusus saat ini sedang berada dalam massa pandemi Covid-19. Selain itu Ia juga meminta kepada semua pihak termasuk Kepala Desa untuk tidak menerobos peraturan yang sudah ada.
“Dimasa ini banyak perubahan, konsekuensinya di tingkat Desa harus ada perubahan APBDes,” tuturnya.
Ramli menegaskan, dengan banyaknya perubahan tentunya segala bentuk administrasi harus juga mengikuti perubahan tersebut. Sehingga appun yang berkaitan dengan adminitrasi dapat dipertanggung jawabkan.
Ramli juga mengingat dalam pelaksanaan anggaran dana desa harus bersentuhan langsung dengan masyarakat, apalagi menurutnya saat ini masyarakat terkena dampaj pandemi Covid-19, sehingga membutuhkan penanganan yang serius.
Terkait dengan masih ada sekitar 31 Desa yang belum melengkapi persyaratan laporan realisasi tahun 2019, Ramli memberikan deadline sampai tanggal 14 Desember 2020 harus sudah diselesaikan.
“Sabab tinggal satu laporan, yaitu laporan realisasi tahun 2019, itu saja,” imbuhnya. “Enam hari cukup efektif,” tambahnya. (Thofu)