SURABAYAONLINE.CO, GRESIK -Hasil rapat Komisi 1 DPRD dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten (BKD) terkait pengembalian Andhy Hendro Wijaya sebagai PNS dan Sekretaris Daerah (Sekda) tinggal menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA).
“Pihak BKD menunggu salinan putusan dari MA, begitu turun Pak Andhy langsung dikembalikan ke jabatan semula (Sekda). Soal telaah PP 11 tahun 2017 tidak bisa dibenarkan, karena akan menjerumuskan bupati, ” kataJumanto, Ketua Komisi 1 DPRD Gresik, Kamis (26/11).
Ditegaskan Jumanto, komisinya meminta agar pemerintahan di Gresik berjalan sesuai aturan dan undang-undang.
“PP kedudukanya dI bawah undang-undang, putusan MA posisinya sama dengan undang-undang. Jangan mengaduk-aduk PP dan UU, karena kedudukanya sudah jelas,” tegas anggota Fraksi PDIP ini.
Jumanto menegaskan, Pak Andhy sudah berhasil memperjuangkan haknya. Dimata hukum sudah berhasil, karena tidak terbukti seperti yang dituduhkan JPU.
“Kembalikan hak-hak Pak Andhy, beliau bebas murni. Setelah dikembalikan ke jabatan semula, silakan kalau mau cari kesalahan Pak Andhy. Taati putusan MA, itu saja,” tegasnya lagi
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, Nurlailie Indah SH membantah menerbitkan telaah PP Nomor 11 Tahun 2017
“Sampean dapat darimana itu, saya ndak mengeluarkan apa-apa. Saya tidak tahu sama sekali, darimana wartawan dapat itu,” kata Nurlailie saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (25/11). (san)