SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Bupati Dr. Sambari Halim Radianto bersama Forkopimda, kepala sekolah, ketua komite sekolah serta OPD pendidikan kini mempersiapkan proses pembelajaran tatap muka di Kabupaten Gresik yang dimulai Januari 2021.
Saat membuka Forum Grup Diskusi (FGD) di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik lantai IV, Selasa (24/11), Bupati Sambari bertekad tetap memulai pendidikan tatap muka pada awal semester Januari 2021.
“Kami sejak awal merencanakan pembelajaran tatap muka, mungkin kami satu-satunya pemerintah kabupaten yang merencanakan lebih dulu dengan menyusun konsep Perbup” tandas Sambari.
Tim hukum Pemkab Gresik juga mempersiapkan konsep perbup untuk didiskusikan Forkopimda, lembaga pendidikan mulai SD sampai SMTA, komite sekolah serta pimpinan OPD pendidikan.
Diingatkan bupati, yang sangat perlu disiapkan sarama dan prasarananya. Pengaturan siswa yang masuk sesuai kapasitas, serta bangku yang ada dalam ruang kelas.
“Kewajiban sekolah untuk mengatur dan menyiapkan kebersihan kelas dengan penyemprotan desinfektan. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, serta menjaga jarak antar siswa” kata bupati
Pembelajaran tatap muka hanya diikuti maksimal 16 murid pada setiap kelas. Setiap sesi pembelajaran hanya 3 jam tanpa istirahat, dan 3 hari dalam seminggu.
Artinya, setiap kelompok efektif belajar 2 hari, dan satu hari mengerjakan tugas. Selanjutnya berganti kelompok yang lain
“Setiap siswa harus sudah sarapan dari rumah, karena tidak boleh membawa makanan tetapi boleh membawa minuman. Penjualan makanan dan minuman di lingkungan sekolah tidak diperkenankan, siswa tidak boleh naik kendaraan umum,” kata bupati.
Untuk guru, bupati meminta agar yang mengajar harus berdomisili Gresik atau minimal harus kos di Gresik.
“Kalau tidak mau, mereka wajib rapid test, swab dan pemeriksaan lainnya untuk memastikan sehat saat mengajar di Gresik,” tandas Sambari.
Bupati mempersilakan jika ada orang tua murid yang melengkapi anaknya dengan jaket atau pakaian pelindung lainnya selama belajar. Hanya saja, pakaian seragan sebagai identitas sekolah harus tetap dipakai.
“Kami tidak melarang jika ada orang tua yang keberatan pembelajaran tatap muka, terutama bagi siswa yang sekolahnya melewati wilayah zona merah”, kata bupati.
Sebaliknya, bupati menyatakan akan menutup sekolah apabila ditemukan klaster baru atau murid dan gurunya terkonfirmasi positif Covid-19. Penutupan sekolah juga dilakukan apabila zona merah kembali melanda. (san)


