SURABAYAONLINE.CO,Sumenep-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep, menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2020, dengan agenda penandatangan persetujuan 3 (tiga) Rancangan peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan ekskutif. Selasa 17/11/2020.
Menurur Bupati Sumenep KH Busyro Karim dalam sambutannya pada rapat paripurna kalai ini menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 120 Tahun 2018 atas perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 80 Tahun 2015 tentang pembuatan produk hukum Daerah. Tiga (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep telah disetujui bersama melalui penandatanganan naskah persetujuan berasama.
“Alhamdulillah 3 (tiga) Raperda sudah disepakati, melalui penandatanganan naskah dan disaksikan bersama dalam sidang paripurna yang terhormat ini,” sampainya
Kemudian Bupati yang sudah memimpin Kabupaten Sumenep dua periode ini merinci ke 3 (tiga) Raperda, yang sudah disetujui bersama Dewan Perwakilan Rakyat Sumenep. Yaitu : Raperda tentang perseroan perusahaan Daerah Sumekar, yang kedua adalah Raperda tentang perusahaan perseroan Daerah wirausaha Sumekar, dan Raperda tentang perusahaan umum daerah, air minun Sumekar.
Ia juga mengaku bahwa ke 3 (tiga) Raperda tersebut, juga difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur dan sudah ditindak lanjuti berdasarkan sesuai dengan yang sudah difasilitasi. Selanjutnya Raperda ini sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku didalam ketentuan, pasal 90 ayat 4 Permendagri nomer 120 Tahun 2018. Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 101 ayat 3 Permendagri nomrler 120 Tahun 2018. Ke 3 (tiga) Raperda ini akan dilakukan pengajuan untuk mendapatkan nomer, nomer registrasi kepada ke Ibu Gubernur Jawa Timur
“Ke 3 (tiga) Raperda ini akan dilakukan pengajuan nomer, nomer registrasi kepada Ibu Gubernur,” Lanjutnya
Busyro Karim juga menambahkan, bahwa secara peraturan Perundang-undaangan, pembentukan Raperda merupakan tugas dan kewenangan secara konstitusional. Sebagai bentuk implementasi kemitraan anta ekskutif atau Pemerintah Daerah dengan Lagislati atau Dewan Perwakilan Rakyat yang dibangu oleh perang-perangkat Daerah.
“Sebagai mana yang sudah diketahui bersama bahwa pembentukan, Peraturan Daerah merupakan tugas dan kewenangan secara konstitusional,” tambahnya menjelaskan
Untuk itu ia berharapa dengan disetujuinya Raperda melalui penandatangan naskah persetujuan antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumene, dalam implementasinya ke depan dapat membangu Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumenep didalam melakukan kebijak-kebijakan pembangunan seperti yang sudah dimandatkan oleh Konstitusi , serta dapat meningkatkan pelayanan publik.
“Kita semua tentu yakin bahwa Raperda yang sudah dilaksanakan melalui penandatangan naskah persetujuan tadi ini dalam implementasinya sesuai dengan yang diharapkan serta dapat bermanfaat dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat,” harapnya. (Thofu)