SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Tim Hukum dan Advokasi paslon nomor urut 2, Fandi Akmad Yani – Aminatun Habibah, melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh relawan paslon nomor urut 1, Mohammad Qosim dan Asluchul Alif ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik.

Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan Relawan Gerakan Sosial (RGS), pada acara senam dan basar gratis di Desa Gumeno Kecamatan Manyar, Minggu (15/11) pagi.

“Dari bukti yang kami kumpulkan, RGS telah melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU. Padahal mestinya hari Minggu itu jadwal kampanye kita,” kata Irfan Choiri, Ketua Tim Hukum dan Advokasi NiAt melalui rilis yang diterima SurabayaOnline,, Senin (16/11) malam.

Ditambahkan Irfan, pihaknya mendapat laporan disertai bukti foto dan video bahwa RGS smenggelar basar gratis dengan kupon yang bisa ditukarkan dengan gelas, kerudung, alat pemebersih lantai, minyak goreng, mie dan lain-lain.

“Ini jelas melanggar Pasal 26 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 187A UU nomor 10 tahun 2016,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi mengaku sudah menerima surat laporan dari tim hukum NiAt.

“Masih kami kaji apakah ada dugaan pelanggarannya. Kalau ada, apakah pidana, adminsitrasi atau surat teguran melalui surat peringatan,” pungkasnya. (san)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version