SURABAYAONLINE.CO, Malang (Jatim) – Terkait keluhan masyarakat terkait tidak berfungsinya EWS (Early Warning System) dikawasan dusun Morotajek,Desa Purwoasri,Kecamatan Singosari yang dinilai dapat membahayakan pengguna dan pengendara kendaraan bermotor mendapat tanggapan dari pihak PT KAI Daops 8 dan Dishub Provinsi Jawa Timur
Dalam wawancara kami melalui pesan WA kepada Humas PT KAI Daops 8,Suprapto hari ini dia mengatakan
“Saya telah menyampaikan informasi kepada Dishub Provinsi Jatim terkait masalah EWS Singosari yang tidak berfungsi kemarin (27/10/2020) dan laporan itu diterima oleh staff Dishub,silahkan langsung bertanya pada pihak Dishub Jatim untuk informasi lebih lanjut” ungkapnya
Saat kami mencoba mengklarifikasi masalah ini kepada Dishub Jatim
melalui nomer WA yang diberikan oleh humas Daops 8 Suprapto.
Petugas Dishub Jatim yang bernama Sukamto (28/10/2020) memberikan keterangan sebagai berikut
“Saat ini Dishub Prov Jatim masih melakukan pendataan penyebab tidak berfungsinya alat yang dimaksud untuk pemeliharaan atau perawatan akan diupayakan anggaran tahun 2021.
Pada tahun anggaran 2020 ini belum dapat dilakukan pemeliharaan atau perawatan karena anggaran dioptimalkan penanganan pandemi covid19” jelasnya.
Saat kami bertanya tentang solusi apa yang dapat dilakukan Dishub untuk bisa mengatasi masalah ini sementara waktu sebelum pengajuan program anggaran 2021 mengigat fungsi EWS yang sangat vital bagi keselamatan pengguna jalan sebagai peringatan dini bagi pengguna jalan bahwa kereta akan lewat,Sukamto mengatakan, “Solusi saat ini masih dalam pendataan komponen saja,kayanya sudah ada petugas yang kelapangan dalam rangka melakukan hal itu.
Untuk laporan kondisi sudah ada laporan yang masuk untuk komponen belum masih proses abservasi,untuk solusi lainnya kan masih ada alat bantu utama disana yakni rambu stop segi 8 seharusnya pengguna jalan wajib berhenti sejenak walaupun tidak ada tanda sirene dan lampu EWS yang berbunyi atau menyala karena alat EWS sebenarnya hanya alat bantu tambahan tapi tanda stop segi 8 itu yang harus diperhatikan mereka harus tegok kanan dan kiri ke arah jalur kereta api sebelum melintasinya.
Kalau kemudian ditanya apakah kami tidak punya solusi lain lagi agar pengguna jalan bisa aman dan tidak melanggar rambu yang ada karena dari informasi yang masuk pada kami banyak sekali pengguna jalan yang tidak mematuhi serta memperhatikan rambu segi 8 tersebut,itu bukan kewenangan instansi kami tapi itu kewenangan kepolisian”pungkasnya
(Hermin/Red)