SURABAYAONLINE.CO- Pemilihan bupati Sidoarjo bakal digelar 9 Desember 2020. Partai Gerindra mengajak semua partai politik pendukung bersatu dan bergerak untuk memenangkan pengusaha perkapalan Bambang Haryo Soekartono (BHS).
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Abdul Malik meminta partai pendukung hingga relawan semakin masif melakukan sosialisasi serta gerakan untuk memenangkan BHS sebagai Bupati Sidoarjo.
“Kami minta kepada orang-orang yang sudah hatinya mendukung, baik dari partai maupun relawan, kami minta yang partai, mesin partai harus digerakkan,” ujar Abdul Malik, Jumat (2/10/2020).
Malik meminta setiap partai pendukung, mewajibkan anggota dewan, pengurus hingga tingkat kelurahan untuk mensosialisasikan dan berusaha memenangkan BHS.
“Mewajibkan setiap partai yang mendukung BHS baik anggota dewannya maupun pengurusnya harus terjun ke bawah mensosialisasikannya,” ungkapnya.
“Dan dikhususkan kepada partai pendukung untuk anggota dewannya atau pengurus partai di strukturnya itu wajib memasang banner di depan rumahnya masing-masing dan memberikan stiker kepada tetangga kanan-kirinya maupun konstituennya,” tambah Malik.
Pria yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur ini meminta relawan pendukung BHS di luar partai politik pendukung, juga melakukan pemasangan banner maupun stiker ke warga lainnya.
“Untuk relawan yang mendukung kami minta untuk memasang banner di depan rumahnya dan memasang stiker di seluruh relawan, rumah tetangga relawan dan warga pendukung BHS lainnya,” terangnya.
Malik juga berharap kepada tim pemenangan secepatnya membuat dan menyebarkan stiker, banner bergambar BHS kepada seluruh relawan maupun partai pendukung, agar segera disebarkan ke seluruh masyarakat Sidoarjo.
“Sehingga masyarakat tahu dan lebih mengenal,” jelas dia.
Sampai hari ini,partai koalisi yang mengusung BHS sebagai calon Bupati Sidoarjo, yaitu Gerindra, PKS, PPP, Golkar dan Demokrat.
Menurut Malik, bila dari partai pendukung BHS, baik anggota dewannya maupun pengurus serta relawan hingga koordinator kelurahan (korkel) tidak memasang banner, tidak memasang stiker, maka orang tersebut wajib dievaluasi.
“Bila perlu di-PAW (pergantian antar waktu) bagi anggota dewan yang tidak memasang banner, stiker atau atribut BHS. Itu melanggar perintah partai dan ketentuan partai,” paparnya.
Selain itu, Malik meminta kepada anggota dewan maupun mantan calon anggota legislatif (caleg) dari partai pendukung, untuk selalu mendampingi BHS saat sapa warga di wilayah masing-masing daerah pemilihannya.(rino tutuko)