SURABAYAONLINE.CO-Di mulainya tahapan Kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang di gelar mulai Sabtu (26/9) sampai 5 Desember 2020, Kapolres Blitar menegaskan pihaknya bersama unsur aparat keamanan lainya akan menindak tegas bagi peserta dan pendukung para Paslon bila melanggar aturan baik dari PKPU termasuk Maklumat Kapolri.
AKBP.Ahmad Fanani Eko Prasetya S.IK menegaskan seluruh peserta maupun pendukung Paslon untuk mematuhi aturan aturan yang ada termasuk Protkes, hal tersebut seperti yang tercantum dalam Maklumat Kapolri.
Sehubungan dengan itu, orang nomor satu di jajaran Polres Blitar ini mengatakan dengan terbitnya maklumat Kapolri tersebut, diharapkan kepada seluruh peserta Pilkada untuk mematuhi standar protokol kesehatan dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut termasuk dalam kampanye yang di mulai hari ini (Sabtu 26/9).
AKBP.Ahmad Fànani, juga menegaskan sehubungan penyelenggaraan Pilkada serentak masih dalam situasi Pandemi Covid-19 maka penerapan protokol kesehatan perlu di utamakan karena dapat menekan dan mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19 atau Virus Corona saat pelaksanaan Pilkada 2020.
“ Untùk itu harapan kami, agar para kedua paslon dan para pendukungnya dalam pelaksanaan Kampanye nanti tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatannya.” kata AKBP.Ahmad Fanani (Sabtu 26/9)
Perlu di ketahui Kampanye tahapan Pilkada yang di gelar mulai 26 September sampai 5 Desember 2020, sesuai aturan PKPU nomer 13/2020, di sana di jekaskan tahapan tahapan penyelenggaraan Pilkada sampai batasan Kampanye, bahwa setiap Paslon harus mentaati Peraturan PKPU termasuk Protokol Kesehatan, juga mematahui Maklumat Kapolri yang tertuang dalam Mak/3/IX/2020 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada 21 September 2020, terdapat empat poin aturan terkait pilkada.
1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat yang berisi empat Point yakni pelaksanaan Pilkada 2020 tentang keselamatan jiwa, sampai penerapan Prokes dan pengerahan masa sampai tata tertib tanpa penferahan masa dan sejenisya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Masih menurut Kapolres Blitar Kota AKBP.Ahmad Fanani, perihal Maklumat Kapolri mengatakan bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Blitar harus mengerti jika saat ini kita sedang berada di masa pandemi Covid-19 yang belum sirna.
Untuk menindak lanjuti Maklumat Kapolri, pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan.
” Saya sebagai Kapolres Blitar mengajak seluruh masyarakat, terutamanya untuk para peserta pilkada termasuk para pendukungnya, agar mematuhi maklumat Kapolri tersebut. Karena Polres Blitar akan menindak tegas bagi peserta pilkada baik paslon maupun tim pemenangan yang terlibat dan tidak mematuhi aturan aturan yang ada.” Tegas AKBP.Ahmad Fanani yang akrab di panggil Pak Kyai ini.
Juga Pamen Polri dngan Melati kuning emas di pundaknya ini berharap agar masing-masing memberikan edukasi dan menyampaikan isi Maklumat Kapolri kepada seluruh para pendukung kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Blitar termasuk keamanan. Ari