SURABAYAONLINE.CO-Karena tidak menjalankan Inpres 06/2020 dan Perda 02/2020 termasuk Pergub.53/2020. Bertepatan pada Selasa (15/9) malam operasi Yustisi Prokes yang di gelar Polres Blitar bersama Tim Cegah Penyebaran Covid-19 dipimpin langsung Kapolres Blitar AKBP.Ahmad Fanani S.IK.
Betapa terkejutnya Kapolres Blitar mengetahui ada pertunjukan Wayang Kulit di Kantor Kec.Talun ketika mengawali operasi, langsung malam itu juga Kapolres memimpin pembubaran perhelatan wayang kulit di aula Kantor Kecamatan Talun tersebut yang digelar oleh panitia dengan tema Pagelaran Seni Kecamatan Talun dalam Rangka Sosialisasi Perbup.40/2020 tentang Pencegahan Covid-19.
Kemarahan AKBP.Fanani ini langsung ditujukan kepada Camat Talun Endro Riyadi dan Kapolsek Talun AKP.Mulyanto saat berada di perhelatan tersebut.
Sebelum menghentikan pertunjukan Wayang kulit, Kapolres Blitar naik ke panggung setelah sambutan dari perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dengan tegas AKBP.Ahmad Fanani menghentikan perhelatan wayangkulit yang banyak di hadiri warga sekitar, langsung warga di suruh meninggalkan pertunjukan wayang kulit.
Kemarahan AKBP.Ahmad Fanani selain di limpahkan ke Camat Talun dan Kapolsek Talun, juga kepada seluruh Panitia perhelatan.
.
“Anda tahu tidak, kalau Blitar ini jumlah pasiennya terus meningkat, apa lagi Acara kalian ini tidak ada izinnya, kita gencar gencarnya melaksanakan Inpres 06/2020 termasuk Pergub 53/2020 dengan Operasi Yustisi, kalian malah tidak mendukung.” ujar AKBP.Ahmad Fanani kepada seluruh panitia dengan kesal.
Seharusnya acara ini disiarkan langsung melalui Virtual, malah penonton justru datang dan berkerumun serta tidak memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. ” Ini merupakan penegakan hukum dari Inpres 6 Tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, kita tidak padang bulu,” tegas AKBP.Ahmad Fanani sambil saksikan petugas memberi Garis Polisi di Aula Kantor Camat Talun itu.
Selain membubarkan paksa pagelaran wayang kulit, sejumlah warung kopi dan rumah makan turut menjadi sasaran Tim Operasi Yustisi. Pengunjung warung kopi yang melanggar protokol kesehatan langsung ditindak, ada sekitar 8 Kafe dan Rumah makan yang di tindak oleh Gabungan Tim Operasi Yustisi .
“Termasuk warung atau kafe yang tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, tidak menjaga jarak, tidak pakai masker, kita tutup total,” pungkas Kapolres AKBP.Ahmad Fanani.
Sementara Sekda Pemda Kab.Blitar Totok Subihandono kepada Surabaya Pagi, mengaku prihatin atas kekeliruan Camat Talun, Sekda mengaku terima kasih atas sikap Kapolres Blitar atas Peringatan dan teguran kepada Camat Talun.
” Kami terima kasih atas teguran dan peringatan dari Bapak Kapolres Blitar, ini merupakan pembelajaran bersama, apa lagi pemerintah sekarang gencar gencarnya menanggulangi pandemi Covid, ini akan kita jadikan Evaluasi ke depanya, mari kita bersama sama tanggulangi Pandemi dengan mematui aturan yang telah di wajibkan Pemerintah.” Kata Drs.Totok Subihandono.(Ari)