SURABAYAONLINE.CO GRESIK – Polres Gresik menindaklanjuti hasil pertemuan antara Gubernur, Kapolda dan Pangdam Brawijaya, terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menggalakkan pemakaian masker di masyarakat.
Salah satunya adalah, dengan menggelar Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan sekaligus persidangannya, di halaman Kantor Bupati Gresik, Senin (14/9) siang.
Turut mengawasi jalannya persidangan cepat, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Bupati Dr. Sambari Halim Radianto, Wakil Bupati Dr. Mohammad Qosim.
Juga tampak penjabat Sekda Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno, Dandim 0817 Letkol Inf Taufik Ismail, Ketua PN Fransiskus Arkadeus Ruwe dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Gresik.
Seperti halnya di ruang persidangan, setelah dicatat para pelanggar langsung dihadapkan di depan hakim dan menjalani persidangan.
Pranata sidang sudah disiapkan, di halaman depan Kantor Bupati Gresik. Setelah jaksa membacakan tuntutannya, hakim menyebutkan kesalahan pelanggaran.
Semua tersangka mengakui dan menyadari kesalahannya, lalu mereka membayar denda melalui transfer bank.
“Proses persidangan berjalan lancar, karena kami memang sudah menyiapkan pranata sesuai protap pengadilan. Para pelanggar juga menyadari dan mengakui kesalahannya sehingga mempercepat proses sidang,” komentar Kapolres usai melihat langsung jalannya persidangan kilat tersebut.
Sebelumnya Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto bersama bupati, wakil bupati dan anggota Forkopimda Gresik melakukan rapat koordinasi di Ruang Rapat Mandala Bakti Praja lantai 4 Kantor Bupati Gresik.
Agar lebih tepat sasaran, rapat koordinasi juga diikuti Danramil, Kapolsek dan Camat se Kabupaten Gresik.
Pembahasan rapat koordinasi, adalah tentang evaluasi disiplin penegakan Protokol Kesehatan di Kabupaten Gresik.
“Rakor ini menindaklanjuti pertemuan bersama Gubernur, Pangdam dan Kapolda yang berlangsung kemarin” kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.
Sementara Bupati Sambari mengatakan, berdasarkan data tingkat kesembuhan Covid-19 di Kabupaten Gresik mencapai 86 persen, dan lebih tinggi dari rata-rata kesembuhan di tingkat Propinsi Jawa Timur.
“Saya berharap kepada semua pihak untuk mempertahankan, sekaligus meningkatkan tingkat kesembuhan ini sehingga bisa mencapai harapan” pinta Sambari.
Bupati berharap kepada Muspika, yaitu Camat, Kapolsek serta Danramil, agar meningkatkan kewaspadaan pada setiap desa yang ada di wilayahnya.
Bahkan kalau perlu RT dan RW mencatat seluruh aktifitas warganya, serta tamu yang datang khususnya dari zona merah dan zona hitam.
“Laporkan setiap aktifitas yang mencurigakan. Laporkan kepada Kepala Desa atau kepada Babinsa dan babinkamtibmas yang ada diwilayah masing-masing” tegas Bupati.
Kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bupati Sambari memnita untuk mensosialisasikan Perbup 22 tahun 2020 ini ke pasar, perusahaan, hotel, mall, pelabuhan, dan tempat publik lainnya.
Bupati menegaskan tetap melarang, adanya kerumunan misalnya pertandingan olah raga atau nonton bareng kompetisi bola melalui layar lebar di tempat umum seperti di kafe.
“Kepada Dispora agar menyurati para kepala desa atas larangan ini. Yang penting disiplin peningkatan penegakan protocol kesehatan (DP3K). tetap harus jaga jarak,” tegas Sambari.
Selanjutnya Bupati akan lebih gencar lagi untuk membagikan masker kepada masyarakat, dan semua Forkopimda menyatakan siap untuk membantu.
(adv/san)