SURABAYAONLINE.CO-Tak taat pada aturan Perwali No.33 tahun 2020, tempat hiburan malam di Kota Surabaya masih banyak yang tetap beraktifitas diatas jam 22.00 WIB, berbagai kedok pun dilakukan oleh para pelaku usaha hiburan malam untuk mengelabuhi para petugas.
Salah satunya ditemukan oleh petugas di tempat hiburan malam BF group RS yang terletak di Jalan Tegalsari, Surabaya, yang saat itu Tim Operasi Aman Nusa II yang tergabung dari Polda Jatim, Satpol Pp Provinsi Jatim dan elemen masyarakat sedang melakukan patroli jam malam.
Di tengah perjalanan petugas mendapat informasi bahwa ada salah satu tempat hiburan malam yang sedang beraktifitas, setelah mendatangi hiburan malam tersebut, petugas mendapati banyak motor dan mobil yang sedang terparkir di sekitaran lokasi, setelah dicek ternyata pintu pagar terkunci seolah olah tempat hiburan tersebut sedang tutup.
Pihaknya terus berupaya untuk melakukan pengecekan kedalam dengan cara memanjat pintu pagar yang sedang terkunci, dan petugas mendapati bahwa AC tempat tersebut menyalah.
Kasat Pol PP Provinsi Jawa Timur, Drs Budi Santosa menjelaskan, penindakan pada tempat hiburan malam yang berada di Jalan Tegalsari ini bukan pertama kalinya.
“Kami mendapat info akurat bahwa ada aktifitas (party) di tempat hiburan itu, setibanya dilokasi, seperti biasa pagar dan pintunya sudah dalam kondisi terkunci dari dalam, mereka pasti sudah tahu kedatangan kami. Sebelumnya kami sudah lakukan penindakan penyitaan KTP pengunjung dan pengelolanya juga di tempat itu karena terbukti melakukan aktifitas di masa pandemi, sesuai aturan Perwali, meski masuknya petugas haru memanjat pagar” ungkap Budi Santosa, Rabu (09/09/2020).
Sementara itu, Komandan Peleton Asuhan Rembupan Satpol PP Kota Surabaya, Rozak, yang juga berada di lokasi saat itu memaparkan, pihaknya akan menutup sementara tempat hiburan tersebut karena telah melanggar Perwali.
“Ini jelas sudah melanggar Perwali 33 tahun 2020, besok pasti kami langsung segel. Percuma juga ditungguin, gak bakal dibuka oleh mereka, kita tinggal saja, besok kami segel” ujar Rozak.
Mengetahui pernyataan Satpol PP Kota Surabaya selaku pemegang wilayah demikian, rombongan Operasi Aman Nusa II pun meninggalkan lokasi dan melanjutkan patroli di kawasan kota pahlawan yang masih memerah oleh Covid-19.
Terpisah, Kabid Penertiban dan Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Piter Rumangsek, saat dikonfirmasi apakah sudah dilakukan penyegelan menjelaskan, ada beberapa point untuk melakukan penindakan pada pelanggar Perwali Nomor 33 Tahun 2020.
“Untuk pelaksanaan penyegelan RHU harus melalui beberapa tahapan sesuai dengan Perwalinya yaitu teguran lisan, teguran tertulis, penyitaan KTP, penutupan sementara hingga pencabutan ijin. Untuk proses pencabutan ijin kita harus cek perijinan yang dimiliki dan pelanggaran yg dilakukan. Setelah itu temuan tersebut kita kirim ke pariwisata utk ditindaklanjuti. Klu sudah turun surat penertibannya baru kita bisa proses” jelas Piter Rumangsek.(Irf)