SURABAYAONLINE.CO-Polres Blitar dan TNI juga Satpol PP.Pemkot. Blitar setiap hari melakukan operasi disiplin Inpres 06/2020, pada masarakat, untuk kali ini Polres Blitar Kota, menyasar kepada seluruh Anggota Polres Blitar Kota setelahnya melakukan oprasi bersama, operasi ini sasaran pada anggota yang melanggar utamanya tidak menggunakan Masker baik di lingkungan Markas Komando ( Mako) maupun seputaran Mako.
Seperti pada Selasa (8/9) siang ada sekitar belasan Anggota dari beberapa Satuan mendapat hukuman Push Up yang di awasi langsung oleh Kanit Propam Ipda Widarto.
Ipda Widarto menjelaskan ini merupakan contoh kedisiplinan anggota dalam pelaksanaan Ipres 06/2020 sesuai perintah Pak Kapolres, di mana ada anggotanya gak mengenakan masker ya di situlah di beri sanksi Push Up.
“Sesuai arahan dan perintah Bapak Kapolres Blitar Kota, kita harus memberi contoh terbaik kepada masarakat untuk melaksanakan Inpres 6 tahin 2020, tidak hanya teguran atau mèmberi sanksi pada masarakat saja, tapi kepada seluruh Anggota harus wajib memberi contoh untuk menggunakan Masker.” Terang Ipda Widarto menyalin perintah AKBP.Leobard M Sinambela.
Rata rata para anggota yang tidak memakai masker baik di ruangan maupun di luar ruangan yang tidak memakai Masker dikenakan sanksi Push Up paling sedikit 15 kali.
Sementara Kapolres Blitar Kota AKBP.Leonard melalui Whatsharp nya, menyampaikan bahwa hal itu perlu di lakukan karena sebagai Contoh yang baik kepada warga Masaraķat, walau anggota membawa Masker tapi nggk di pakai yaa tetap kena sanksi.
” Siap, memang anggota yang lupa yaa di kenakan sanksi, bagus itu, sebenarnya mereka bawa masker, tapi lalai tidak dipakai, ketika ada anggota Propam melihat atau sidak ke ruangan ruangan untuk laksanakan Inpres 06 tahun 2020, memang setiap apel kita beri arahan tentang disiplin, humanis pada masarakat, selain wajib memakai masker, trima kasih Mas.” kata AKBP Leonard M Sinambela melalui Selulernya (Wa).
Orang nomor satu di jajaran Polres Blitar Kota ini juga mengatakan bahwa Polres Blitar Kota telah membentuk satuan tugas (Satgas) internal untuk menegakkan Inpres 6/2020 tentang peningkatan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Satgas internal ini bertugas mengawasi penerapan protokol kesehatan terhadap anggota di lingkungan Polres Blitar Kota dan Polsek jajaran setiap hari.
Satgas internal yang terdiri dari Unit Propam dan para Kapolsek akan menindak para anggota yang melanggar penerapan protokol kesehatan saat melaksanakan tugas, maupun di luar kantor.
“Bukan pada masyarakat saja, kita juga harus mendisiplinkan diri untuk penerapan protokol kesehatan sesuai Inpres 06 tahun 2020 termasuk kepada seluruh anggota Polres Blitar Kota juga kepada para ASN nya.” Terang SKBP.Leonard.
Masih menurut Kapolres yang murah senyum ini menegaskan untuk mendisiplinan protokol kesehatan di lingkungan Polres Blitar Kota sudah pada tahap penegakan hukum atau penindakan.
Anggota yang melanggar protokol kesehatan langsung diberi sanksi.
“Kalau ada anggota yang melanggar protokol kesehatan berulang-ulang dan terus menerus akan ada mekanisme pelanggaran disiplin yang nantinya diproses oleh Propam.” tegas AKBP.Leonard M Sinambela SH.S.IK MH .
Dan sejauh ini belum ada yang diproses Propam dengan pelanggaran ini, rata-rata mereka (anggota) di kenakan sanksi Push Up karena lalai tidak pakai masker, pungkasnya.(Ari)