SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Aston Inn Gresik memastikan proses pembayaran pajak hotel dan restoran masih dalam tahap penyelesaian pembuatan berkas Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWD) oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.
General Manager Aston Inn Gresik, Paminta Nugraha, menjelaskan pihaknya telah memenuhi surat panggilan BPPKAD Gresik yang jatuh pada 18 Agustus 2020 terkait urusan pajak hotel.
Ditambahkan, BPPKAD Gresik hanya memberi nomor rekening kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai alternatif rekening pembayaran hingga berkas NPWPD selesai.
“Regulasi pemeriksaan keuangan hotel cukup ketat, sementara kami dijanjikan NPWPD akan terbit akhir Agustus. Pajak bulan Februari juga sudah kami bayar melalui kas PAD sambil menunggu terbitnya NPWPD,” ujarnya.
Dikatakan Paminta, setiap bulan pihaknya telah menyisihkan pendapatan untuk pajak namun belum terbayarkan karena NPWPD yang belum terbit.
“Sesuai hasil pertemuan pada 18 Agustus lalu, kami akan berkoordinasi terkait pembayaran pajak dari Februari hingga Agustus 2020 dan bersedia melengkapi form pajak hotel untuk memudahkan proses pengurusan NPWPD,” ujar Paminta Nugraha. (san)


