SURABAYAONLINE.CO-Tiga hari berjalan Operasi Tumpas Semeru Narkoba 2020 Polres Blitar Kota berhasil menangkap 4 tersangka pengedar Sabu dan Pil Koplo,dari ke empat tersangka, Satreskoba berhasil menyita Ribuan Pil jenis Koplo dan belasan Klip plastik Sabu, kini para tersangka masih dalam pemeriksaan Unit Reskoba.
Penangkapan ke empat tersangka pada 25 Agustus 2020 malam itu di benarkan Kapolres Blitar Kota AKBP.Leonard M Sinambela SH S.IK MH melalui Kasat Reskoba Iptu Suryadi SH di ruang kerjanya (Kamis 27/8) menurut Iptu Suryadi, penangkapan para tersangka ini setelah pihaknya mendalami laporan warga masarakat Desa Sanankulon,adanya peredaran di desa Sanankulon dan Kec.Ponggok.
“Kita mendapat laporan dari warga pada SenIn kemarin (24/8) di desa Kebonduren Kec.Ponggok tepatnya di dekat kandang ayam, sering adanya transaksi Pil, guna menindak lanjuti kita bersama anggota lakukan penyelidikan, dan Seterusnya kita lakukan penangkapan tersangka pada Rabu malam, setelah kita kembangkan malam itu juga kita berhasil menangkap tiga tersangka lain karena para tersangka ini saling terkait satu sama lain, termasuk Edarkan Pil Ekstasi, selain pengedar juga sebagai Kurier Sabu.” Terang Suryadi.
Masih menurut Iptu Suryadi, sesuai dengan pesan dan perintah Kapolres Blitar Kota, bahwa kita harus menyelamatkan Generasi penerus dari jangkauan Narkoba dan Sejenisnya, termasuk Miras.
“Bertepatan dengan TSN (Tumpas Semeru Narkoba 2020) Bapak Kapolres memerintahkan dengan tegas untuk menyelamatkan Generasi muda dari Jangkauan Narkoba dan sejenisnya, termasuk Miras.”tandas Iptu Suryadi.
Penangkapan keempat tersangka edar Sabu dan Pil Koplo ini, di awali menangkap Teo alias Sinyo 38 warga Dusun Sumberbuntung Desa/Kec.Sanankulon Kab.Blitar, seterusnya berkembang penangkapan terhadap ke tiga teman lainya yang merupakan satu desa dengan Sinyo.
Kronologi penangkapan para tersangka ini seperti yang di sampaikan Iptu Suryadi, semula Unit Reskoba menangkap Teo saat tawarkan sabu ke petugas yang menyamar, oleh tersangka Teo untuk bertemu di Desa Kebonduren Kec.Ponggok dekat kandang ayam, tepat pukul.20.00 petugas berhasil membekuk Teo, setelah di kembangkan ternyata ada 3 temannya yang satu desa.
“Menurut tersangka Teo barang sabu itu didapat dari Ateng, sedang pengakuan Ateng dia hanya kurir dan pengguna, barangnya di dapat dari Edot, dan Edot pun mngaku hanya sebatas Kurir, Edot terima dari Luki, yang sehari hari peternak ayam,” terang Iptu Suryadi.
Tidak mau kehilangan jejak Kamis (27/8) dini hari Unit Resnarkoba bergerak melakukan penangkapan Luki di rumah istrinya, saat penggeledahan di rumah Luki,Team Unit Reskoba ini di kejutkan temuan puluhan bungkus Pil Ekstasi yang dikemas rapi tersimpan dalam tas ( cangklong) warna hitam siap untuk diedarkan.
“Dari rumah Luki alias Gamblong, kita berhasil menyita 77 paket plastik berisi Pil Ekstasi selain 3 klip Sabu,setelah kita hitung setiap plastiknya berisi 100 pil ekstasi,” papar Iptu Suryadi.
Dengan tertangkapnya empat pelaku edar Sabu dan Pil Ekstasi,Unit Reskoba menyita 77 Bungkus Pil (7700 Pil) Koplo serta 6 Klip plastik Sabu sabu dengan berat 5.16 Gram, uang Rp.700.000,- dan 6 buah Hp.
” Ini perintah Pak Kapolres jangan lengah dan terus lakukan oprasi guna menekan peredaran Narkoba dan sejenisnya, untuk ke empat tersangka masih terus kita dalami, dan bila terbukti kita jerat Pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU.RI nomor 35 tentang Narkoba dngan ancaman minimal 6 tahun.”pungkas Iptu Suryadi.(Ari)