SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur, mulai memetakan kerawanan dugaan politik uang dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2020.
Komisioner Bawaslu Jawa Timur Kordiv Pengawasan, Aang Kunaifi mengatakan saat ini Bawaslu Jatim sudah mengidentifikasi adanya dugaan politik uang dan kurangnya netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah serentak.
Kerawanan dugaan money politik dan netralitas ASN itu dilihat adanya calon petahana yang ikut daftar dalam Pilkada.
“Bawaslu sejak awal sudah mengidintifikasi adanya dugaan money politik. Bahwa, dari 19 Kabupaten kota yang melakukan pilkada dan diikuti oleh petahana, tingkat kerawanan utama salah satunya netralitas ASN di kabupaten tersebut,” kata Aang, saat sosiliasai netralitas ASN di Hotel Aston Gresik, Senin (24/8).
Dari kerawanan itu, jajaran Bawaslu Kota-Kabupaten diharapkan mengadakan pencegahan dengan. memberikan informas secara utuh, kepada ASN, kepala desa, TNI dan Polri agar memahami batasan-batasan saat kampanye,” imbuhnya.
Sejauh ini, kata Aang dari 19 kabupaten/kota, ada 20 lebih telah disampaikan Bawaslu Kabupaten/ Kota, yang diduga melanggar berkaitan dengan aktifitas ASN.
“Ada yang pasang gambar dan dekat dengan parpol. Salah satunya terjadi ASN di Lumajang, memasang gambar di Kabupaten Situbondo, akhirnya diberi sanksi penundaan kenikan jabatan,” kata Aang dihadapan pejabat, Kepala OPD, dan camat se Kabupaten Gresik.
Dari tahapan pemilihan yang sudah dekat memasuki tahapan pendaftaran, Aang menegaskan agar ASN tidak mudah terpancing memberikan dukungan di media sosial (Medsos).
“Nanti, jika sudah masuk penetapan pasangan calon, Bawaslu akan koordinasi dengan gakumdu dari Kejaksaan dan Kepolisian. Sehingga, ASN untuk bijak menggunakan medsos. Tidak mudah like, subcrib dan komentar,” katanya. (san)