SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gresik menginstruksikan seluruh jajaran pengawas kecamatan untuk melakukan audit hasil coklit 12 -13 Agustus 2020.
Audit terpaksa dilakukan, menyusul banyaknya temuan pelanggaran pada audit yang pertama dengan menghasilkan 13 surat saran perbaikan di masing-masing kecamatan.
Dalam proses audit ke-dua, selain kecamatan Bawaslu Gresik juga mengintruksikan jajaran ditingkat kabupaten ikut meng-audit hasil coklit jelang berakhirnya tahapan coklit13 Agustus 2020.
“Kami masih menemukan banyak rumah yang belum dicoklit, seperti di perumahan GSP, GKB Jl. Magetan dan Jl Besuki Kecamatan Manyar Di Kecamatan Ujungpangkah ada 5 rumah berisi 16 pemilih tersebar di tiga desa. Di Kecamatan Wringinanom, dan Duduksampeyan masing masing satu rumah ujar Syafi’ Jamhari, Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Gresik.
Selain itu, Bawaslu Gresik juga menemukan ratusan stiker A.A.2-KWK tidak sesuai prosedur. Seperti tidak ditulis tanggal, nama pemilih baru, dan stiker yang tidak ditempel.
“Ini menandakan tidak dilakukan penyandingan KK pada proses coklit oleh petugas,” tambah Jamhari, usai Rakor Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Serentak 2020 di Hotel Horison GKB, Kamis (13/8) – Jumat (14/8).
Ketua Bawaslu Gresik Moh. Imron Rosyadi, menyayangkan adanya beragam temuan jelang berakhirnya tahapan coklit.
“Tindak lanjutnya kita beri saran perbaikan, berupa coklit ulang di wilayah-wilayah yang terbukti tidak sesuai prosedur,” kata Imron (san)