SURABAYAONLINE.CO-Kabupaten Malang (Jatim) – Kasus sengketa pengelolaan tanah kas desa (TKD) seluas 25 hektar yang berada di dusun Selokerto,desa Selorejo,kecamatan Dau,Kabupaten Malang antara oknum warga pengelola tanah yang merupakan perkebunan jeruk dan pemerintah desa memasuki babak baru dalam perkembangan kasusnya.
Menurut kepala desa Selorejo Bambang Supoyono kepada awak media di
Melalui sambungan telepon (9/08/2020) menyatakan “sebelum mengambil alih lahan kami telah melalui beberapa tahapan diantaranya adalah dengan rembug desa dan sepakat bahwa apabila pihak pengelola lahan tidak mau memperpanjang sewa maka tanah tersebut akan kami ambil alih kembali dan diserahkan pada Bumdes,mereka juga sudah menikmati puluhan tahun bahkan sampai turun-menurun mengelola lahan tersebut dan kalaupun tanah itu dibagi ribuan warga itu juga sangat tidak mungkin maka kami serahkan pada Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) agar hasilnya bisa menjadi pendapatan asli desa dan kembali untuk membangun di desa ini juga” paparnya
Lanjutnya”hasil pendapatan desa ini juga dibuat untuk membantu warga miskin dan meringankan beban kehidupan masyarakat sekitar desa seperti misalkan kemarin kita memberikan bantuan 5 ton beras saat PSBB mandiri,pembebasan biaya pajak dan iuran air bersih saat pandemi.
Terkait kemudian tanah ini disengketakan kami juga sudah melakukan langkah hukum dengan melapor ke Polres Malang jadi kita tunggu saja hasil penyidikan dari pihak Polres.
Disisi lain saya juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja dengan semaksimal mungkin agar situasi di masyarakat desa Selorejo tetap aman dan kondusif” terangnya(Hermin/Red)