SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, menandatangani seluruh Letter of Agreement (LoA) dengan penyedia gas alam sejak bulan Mei – Juli 2020, sebagai implementasi penyesuaian harga gas bumi atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia No. 89K/10/MEM/2020.
Penandatanganan dengan Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) dilakukan secara virtual dan disaksikan langsung Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto di Jakarta, Kamis (30/7).
Direktur Utama Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi mengungkapkan, kebijakan penyesuaian harga gas dari Kementerian ESDM akan meningkatkan daya saing industri nasional, termasuk industri pupuk. Karena gas alam merupakan bahan baku penting untuk memproduksi pupuk bersubsidi jenis Urea, NPK, dan ZA.
“Bahkan komponen biaya gas memiliki porsi hingga 70 pesen dalam struktur biaya produksi pupuk Urea. Sehingga dengan adanya penyesuaian harga gas ini dampaknya tentu akan mendukung ketahanan pangan nasional,” ujar Rahmad.
Adapun penyesuaian harga gas bumi diatur untuk 7 (tujuh) sektor, salah satunya industri pupuk, dimana harga pada titik serah pengguna (plant gate) ditetapkan pada kisaran harga US$ 6 per MMBTU (Million British Thermal Units).
“Dengan penyesuaian harga gas terbaru ini, kami memproyeksikan Petrokimia Gresik dapat menghemat biaya sebesar Rp743,97 miliar,” ujar Rahmad.
Sebelumnya, Petrokimia Gresik juga telah menandatangani LoA dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lainnya, yaitu Kangean Energy Indonesia (KEI) dan Pertamina Hulu Energi – West Madura Offshore (PHE WMO). (san)