SURABAYAONLINE.CO- Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Indonesia dan Konfederasi Swiss untuk menjadi UU, Selasa (14/7/2020) Pengesahan tersebut dihadiri Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
Selanjutnya, pemerintah akan membuat prosedur pengumpulan data dan pelacakan aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss.
“Langkah selanjutnya kami akan membentuk tim dan duduk bersama dengan Bareskrim, Kejaksaan, KPK serta Kementerian Luar Negeri untuk melacak aset,” ujar Yasonna di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Pemerintah, kata dia juga akan bekerja sama dengan Swiss untuk membuka dan meminta data. Dia menuturkan, aset hasil tindak pidana korupsi yang disimpan di Swiss sebelum UU tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Hukum Timbal Balik dalam Pidana Antara Indonesia dan Konfederasi Swiss berlaku, tetap bisa dilacak dan disita oleh negara.
“Bagusnya, UU ini bersifat retroaktif. Jadi, seluruh kejahatan fiskal, pencucian uang, atau apa saja yang terjadi sebelum perjanjian ini bisa tetap kita lacak,” tuturnya.
Menurutnya, pemerintah akan terus menjalin perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) serupa dengan negara lain sebagai upaya pemberantasan tindak pidana transnasional.
“UU kali ini kan khusus antara Swiss dengan Indonesia. Sebelumnya, kita juga sudah mengikat perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dengan Rusia, Iran, dan sejumlah negara lain,” katanya.(*)