SURABAYAONLINE.CO-Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur panggil tiga orang petani tambak asal Brondong, Lamongan, ketiganya dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana perikanan.
“Teman-teman petani dipanggil terkait ini, mereka itu dipanggil terkait penggunaan air laut tanpa ijin,”ucap Naning selaku koordinator Aliansi Petani Jawa Timur (API) saat dihubungi melalui telepon, Kamis (2/7/2020).
Ketiganya, Masud, Muntaha dan Rifai dipanggil melalui surat permintaan keterangan nomor K/1588/VI/RES.5./2020/Ditreskrimsus tertanggal 29 Juni 2020 yang ditandatangani Kasubdit Tipidter AKBP Jimmy Tana.
Di dalam surat panggilan tertulis agar para petambak hadir ke Mapolda Jatim pada hari ini, untuk memberikan keterangannya terkait dugaan peristiwa tindak pidana perikanan/sumber daya air/pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana undang-undang nomor 27 tahun 2007.
Atas pemanggilan ini para petambak mengaku kaget. Pasalnya, usaha tambak yang mereka kelola selama ini dianggap tidak pernah merugikan pihak lain. Terutama soal sumur bor yang dipermasalahkan aparat penegak hukum.
“Usaha ini kan selama ini bertahun-tahun mengambil air sumurnya sendiri. Dari wilayahnya sendiri, dari tanahnya sendiri” ujar Naning.
“Sumur bor ini dipakai turun temurun didalam areal kepemilikan tanahnya sendiri” imbuhnya.
Dikonfirmasi soal pemanggilan itu pihak Polda Jatim membenarkan. Namun, soal dugaan pelanggaran pidana apa yang dilakukan para petambak itu, tidak diperoleh penjelasan secara rinci.
Ipda Wawan Triono selaku penyidik Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan, terkait dugaan pelanggaran sudah dijelaskan secara detail dalam surat panggilan.
“Nanti akan saya jelaskan kepada yang bersangkutan ketika proses penyidikan. Karena kemarin juga sudah kita jelaskan di lokasi” jelasnya.
Pihaknya kembali menegaskan, pemanggilan petambak Lamongan merupakan upaya aparat penegak hukum dalam menegakkan undang-undang tentang perikanan. Dan hal ini juga berlaku bagi seluruh petambak di seluruh pesisir Jawa Timur seperti Tuban serta Sidoarjo.
“Mereka semua juga kita panggil, Tuban dan Sidoarjo kemarin sudah” tutup Wawan.
Kronologis Pemanggilan
Lokasi tambak di wilayah administrasi Desa Labuhan, Kec. Brondong, Kabupaten Lamongan adalah lahan pertambakan yang sudah ada sejak zaman sebelum zaman penjajahan Jepang. Wilayah tambak tersebut merupakan lahan hak milik.
Wilayah tambak tersebut digunakan untuk budidaya ikan bandeng, udang Fanami, kepiting, ikan kerapu, secara tradisional dan secara intensif. Selama ini sarana prasarana yg digunakan oleh petani/petambak budidaya adalah mesin diesel 24 PK untuk membantu mendorong air laut masuk kedalam petak budidaya, kincir untuk menstabilkan oksigen, mesin jenset untuk menghidupkan listrik.
Salam melakukan budidaya ikan, para petambak memanfaatkan pasang surut air laut untuk mengisi dan mensirkulai air laut dibkolam-kolam budidaya, sebagaimana umumnya para petambak di seluruh kawasan pesisir Utara Lamongan.
Disamping melakukan budidaya ikan dan udang, para petambak sangat memperhatikan dan menjaga kelestarian kawasan bakau di sekitar garis pantai.
Pada tanggal 16 Juni 2020, sekitar jam 13.00, datang 3 orang yang mengaku polisi dari Polda Jawa Timur, dari unit IV subdit IV TIPIDTER. yang bersangkutan datang mengecek lokasi tambak, kemudian ditemui oleh saudara Mas’udi dan bapak Muntaha. Mereka membacakan surat tugas ditunjukkan sekilas kepada saudara Mas’udi.
Kemudian datang Saudara Muhammad Rifai, salah satu pengelola sebagian tambak dikawasan desa Brengkok, yg masuk wilayah administrasi desa labuhan.
Saudara Rifai menanyakan maksud dan tujuan ketiga polisi tersebut. Ipda Wawan Triono. SH. MH. Menjelaskan bahwa mereka bertujuan untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana perikanan dan/atau sumberdaya air dan/atau pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Saudara Rifai mengkroscek kepada kepala desa Brengkok Bapak Nuriadi apakah ada pemberitahuan dari Kapolda bahwa akan ada penyelidikan atas tindak pidana dimaksud terhadap para petambak di Desa Brengkok. Ternyata tidak ada pemberitahuan kepada kepala desa. Selajutnya saudara Rifai mengecek kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lamongan. Bapak Triwahyudi terkait penyelidikan tindak pidana perikanan dan pemanfaatan pesisir dan pulau-kecil. Namun, pak Triwahyudi tidak mengetahui adanya penyelidikan dari Polda Jawa Timur.
Ketika berkomunikasi dengan Rifai, Inda Wawan Triono meminta Saudara Rifai untuk kooperatif, dan dia berencana memanggil saudara Rifai dan Para petambak Budidaya Lainnya. Saudara Rifai bersedia kooperatif jika ada surat panggilan secara resmi dari Polda Jatim sesuai dengan prosedur.
Pada tanggal 29 Juni 2020, saudara Mas’ud, Muntaha, Rifai mendapatkan Surat panggilan untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran tindak pidana perikanan, pemanfaatan sumberdaya air, pengelolaan pesisir dan pulau, pulau kecil melalui WA, dari Brigadir Nur Yusuf.SH NRP:85072074.
Selain datang di Desa Brengkok, Ipda Wawan Triono. SH.MH, datang juga di kawasan tambak di desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran, Kab. Lamongan. Untuk melakukan tindakan penyelidikan yg sama, seperti yg dilakukan di Desa Brengkok.
Atas kejadian tersebut para pembudidaya ikan dan udang di kawasan desa Brengkok, sangat khawatir dan takut adanya kejadian yang sama yg dialami oleh saudara Muntaha, Mas’udi dan Rifai. Karena selama ini tidak merasa melanggar apapun.(irf/rr)