SURABAYAONLINE.CO-Penjemputan paksa terhadap jenazah Covid 19 yang terjadi di Rumah Sakit Paru, Karang Tembok, Surabaya pada 04 Juni 2020 lalu, menjadikan videonya viral di media sosial.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengatakan, bahwa beredarnya Video viral di Surabaya. Dimana adanya pihak keluarga mengambil secara paksa Jenazah Covid19 dari dalam Rumah Sakit Paru Surabaya Karang Tembok. Saat ini Polda Jatim telah melakukan penyidikan hingga penyelidikan terhadap kejadian tersebut hingga pemanggilan saksi – saksi atas kejadian itu.
“Polda Jawa Timur sudah memanggil beberapa saksi atas kejadian pengambilan paksa Jenazah Covid19 di Rumah Sakit Paru Surabaya di Jalan Karang Tembok yang terjadi pada tanggal 4 juni 2020” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran Jumat, (12/06/2020).
Dari pemanggilan saksi – saksi yang sudah dilakukan, Polda Jawa timur melalui Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan 4 orang tersangka atas kejadian pengambilan paksa Jenazah Covid19 di Rumah Sakit Paru Surabaya.
“Iya benar Polda Jatim sudah menahan dan menetapkan 4 orang tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum yang terjadi” tambah Kapolda Jatim.
Disinilah fungsi Polri khususnya Polda Jatim melakukan tindakan tegas terukur (penegakan hukum) dan memberikan perlindungan secara humanis.
Polri juga mengedepankan Preventif Justice serta Melakukan pembantaran terhadap 4 tersangka untuk dilakukan Isolasi di Rumah Sakit karantina, karena mereka diduga kuat menjadi kategori ODR dimana terjadi kontak fisik dengan jenazah Covid19 yang mereka ambil paksa di Rumah Sakit paru Surabaya Jalan Karang Tembok Surabaya. Demi memberikan perlindungan kesehatannya maupun bagi keluarga lainnya serta masyarakat lain lebih luas lagi.
Dari 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Semuanya adalah anak dari Jenazah Covid19 yang diambil paksa.
4 tersangka itu yakni, MI (28), MA (25), MK (23) dan MB pamungkas (22). Keempat tersangka diketahui warga Jalan Wonokusumo 118, Pegirian, kecamatan Semampir Kota Surabaya.
Atas perbuatanya keempat tersangka dijerat dengan Undang Undang wabah penyakit, Undang – Undang Karantina dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.(Irf)