SURABAYAONLINE.CO-Hina seorang kiai melalui media sosial, seorang wanita muda asal Galis, Pamekasan yang di ketahui berinisial UZ (28), di ringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Penghinaan tersebut bermula dari adanya postingan pernyataan Mustasyar PWNU Jatim terkait kewajiban memandikan jenazah Covid 19 di grup media sosial Facebook Pamekasan Hebat.
Postingan tersebut dikomentari oleh beberapa netizen dan salah satunya yakni pelaku UZ dengan menggunakan nama akun Suteki, yang saat itu pelaku diduga menulis komentar dengan melecehkan dan hina kiai serta santri pondok pesantren yang ada di Pamekasan.
“Kontennya ini tentang ujaran kebencian, yang tentu dampaknya berpotensi membuat konflik sosial di masyarakat” ucap Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (11/6/2020).
”Jadi kontennya di Facebook Group. Ini didistribusikan di sana dengan nama grup Pamekasan Hebat. Dalam kontennya jelas, artinya terdapat masalah Covid-19, kemudian juga terkait dengan mendeskreditkan sebuah pondok pesantren” lanjutnya.
Selain itu, pihaknya menambahkan bahwa pelaku saat mengomentari postingan tersebut, pelaku menggunakan akun palsu dan menggunakan foto orang lain dan juga menggunakan identitas yang tidak sesuai dengan identitas asli pelaku.
“Untuk itu kami akan memproses para pelaku yang tergolong ujaran kebencian secara obyektif, profesional dan prosedural serta sesuai dengan UU tentang ITE” jelasnya.(Irf)