SURABAYAONLINE.CO, GESSIK – Jajaran Satreskrim Polres Gresi, berhasil mengungkap kawanan pencurian dump truk milik PT Tiga Bintang, dengan membekuk sembilan pelaku dari sejumlah tempat berbeda.

Dari sembilan kawanan pelaku pencurian truk milik David tersebut, enam diantaranya adalah penadah. Tiga lainnya eksekutor pencurian, termasuk mantan karyawan perusahaan tersebut.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, pencurian terjadi pada April 2020. Pelaku pencurian adalah Agus Wadi (43), warga Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas, Bojonegoro dan Puguh (25), warga Sidomukti, Kecamatan Bungah, Gresik. Mereka dibantu Agus Mulyono (41), warga Desa Sembayat, Kecamatan Manyar Gresik.

Truk tersebut, kemudian dijual ke penadah, di antaranya Sumari (50), asal Jombang dan Kusyaeri (48), warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Sidayu. Juprianto (41), dan Solikin (56), asal Kecamatan Dampit, Malang. Sumardi (47), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjeng, Malang dan Suhermanto (49), warga Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Rembang.

Polisi akhirnya berhasil membongkar rangkaian kejahatan itu. Satu persatu para tersangka digelandang ke Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada penyidik, pelaku mengaku dump truk tersebut rencananya akan dijual ke penadah di Probolinggo seharga Rp 90 juta.

“Pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara. Penadah dijerat pasal 480 KUHP hukuman 4 tahun penjara,” kata Kapolres AKBP Arief Fitrianto saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Selasa (9/6). (san)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version