SURABAYAONLINE.CO-Kuasa Hukum PT. System, Rizky Putra Yudhapradana SH melalui telepon kepada Awak Media memberikan keterangan bahwa akan menggugat Kontraktor dalam Proyek “Rantau Dedap Geothermal Power Project” karena Kontraktor melakukan sabotase pekerjaan dalam pekerjaan tersebut.
Menurut keterangan pria yg akrab disapa RPY ini, “Jadi jelas ini ada upaya dugaan sabotase dan pemufakatan tidak baik. Kenapa saya katakan begitu? Yang pertama tentang Karyawan PT. SKS yang diminta tanda tangan untuk ikut beralih menjadi karyawan Kontraktor tanpa sepengetahuan atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada PT. SKS. Yang kedua, ada isu pemutusan Kerjasama yang dilakukan setelah “mensabotase” karyawan PT. SKS tersebut”.
Kemudian lebih lanjut RPY menjelaskan bahwa banyak sekali pelanggaran yang dilanggar oleh Kontraktor baik dr sisi hukim Perdata, maupun Hukum Ketenagakerjaan.
“Kontraktor tiak punya etika bisnis, dan bersikap semena-mena kepada Klien kami. Pihak Kontraktor ini tidak sadar posisi mereka dimana dalam Proyek ini. Kami akan lakukan upaya hukum, selain meminta perlindungan Hukum bahkan sampai ke Presiden RI” tutup RPY.(rr)