SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Akibat buruknya pelayanan PDAM Tirta Giri Gresik, seorang pelanggan terpaksa mengajukan gugatan melalui LBH Fajar Trilksana.
Ahmad Salam, pelanggan PDAM yang tinggal di Desa Manyarsidorukun Kecamatan Manyar mengaku jengkel sekaligus kecewa, terhadap kinerja PDAM Giri Tirta Gresik.
Sebab sudah lebih dari5 bulan air di seluruh rumah pelanggan di Desa Manysrsidorukun tidak peenah mengucur. etapi anehnya tagihan malah rutin datang. Salam telah melayangkan komplain ke Kantor PDAM, tapi tidak pernah digubris.
“Bahkan ada warga RT 16, sudah 5 tahun PDAM di rumahnya mati tetspi tagihannya sampai saat ini masih rutin datang. Sebenarnya banyak pelanggan yang mengeluh buruknya pelayanan PDAM melalui media sosial, namun semua ituntidak peenah mendapst respon dari manajemen PDAM,” ujar Salam, Selasa (10/12).
Andi Fajar Yulianto, Direktu LBH Fajar Trilksana menyatakan siap membantu memperjuangkan hak pelanggan terkait buruknya pelayanan PDAM Gresik. Sebab, apa yang dilakukan PDAM itu sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.
“Dalam waktu dekat kami akan klarifikasi ke PDAM. Jika tidak ada itikad baik, kami pastikan akan melakukan langkah-langkah hukum degan mengajukan gugatan perdata,” ujar Fajar.
Ditegaskan Fajar, hak konsumen dilindungi Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen (UUP) pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). Disisi lain, PDAM diduga telah melanggar UU no 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Intinya, konsumen dijamin hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Produsn, dalam hal ini PDAM Gresik, juga harus memberikan barang jasa tersebut sesuai yang dijanjikan,” pungkasnya. (san)


