SURABAYAONLINE.CO-Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil meringkus belasan pemuda yang terlibat dalam kasus kejahatan pembobolan kartu kredit.
Belasan pemuda tersebut diringkus petugas saat berada di salah satu rumah yang beralamatkan di Jalan Balongsari Tama, Tandes, Surabaya.
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan 18 pemuda di antaranya
HK, AES, AEB, YM, MTP, DAB, PRS, DZ, CDAWK, ASP, GPW, HRP, AFM, MAF, HM, DA, MSN dan DP.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arief Setyawan mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban dari pembobolan kartu kredit.
“Para pelaku melakukan sendiri aksinya dengan cara gunakan akun email dan password untuk membobol kartu kredit orang lain” ucap Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (04/12/2019).
Saat di interogasi oleh petugas pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan proses advetising dan developer menggunakan data orang asing serta digunakan untuk melalukan pembayaran melalui Google.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk karena pelaku melakukannya dengan cara terorganisir dan beberapa korbannya berasal dari berbagai negara” jelasnya.(Irf)