SURABAYAONLINE.CO-Unit IV Subdit IV Tindak Pidana Terpadu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur kembali meringkus tiga pelaku perdagangan Lobster Ilegal, pada Sabtu 30 November 2019.
Ketiga pelaku di ketahui berinisial DPK alias WWN warga Watu Limo, Trenggalek, AHP alias AGT dan NW alias WJL keduanya warga Ngadirojo, Pacitan.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan dengan didampingi petugas Karantina Ikan atau Balai KIPM Surabaya I mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari tertangkapnya dua pelaku yang kedapatan membawa benih lobster.
“Kedua pelaku ini kami amankan di jalan tol Madiun – Ngawi KM 579 dan kami dapati keduanya sedang membawa dua paket benih lobster” ucap Gideon, Senin (02/12/2019).
Dengan tertangkapnya kedua pelaku, polisi mendapati beberapa benih lobster dengan jumlah 10.278 ekor, yang terdiri dari 7.300 ekor benih jenis pasir dan 2.978 ekor benih jenis mutiara.
Setelah itu polisi lakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku lain yang berperan sebagai pengepul benih lobster.
“Benih lobster ini rencana akan di export ke Singapur dan Vietnam, dan untuk harga jualnya sendiri mereka menjual dengan harga Rp. 200 ribu per ekor jenis mutiara” ungkapnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 86 ayat (1) jo pasal 12 ayat (1) dan pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (Irf)


