SURABAYAONLINE.CO-Ketua komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo H Subandi bersama sama para anggota dewan melakukan sidak ke rumah makan Handayani di KNV Kahuripan Nirvana Village, Senin (25/11) malam Pukul 22 .00 WIB.
Dalam ispeksi beberapa anggota Komisi A tak sendiri, mereka ditemani oleh beberapa anggota Satpol PP Sidoarjo.
Komisi A mempersoalkan izin bangunan tersebut merupakan izin rumah makan alias restoran. Tetapi dalan faktanya sejumlah anggota dewan itu menemukan, jika di dalam bangunan itu terdapat Disjoki. diduga melakukan aktifitas live music.
H .Subandi mengatakan, jika bangunan tersebut tak sesuai dengan peruntukkannya. Sebab dalam temuan Senin malam itu, pengelola mengantongi izin bangunan tersebut untuk resto. “Namun pemanfaatannya digunakan untuk live music
Mochammad Sochib juga menjelaskan jika restoran Handayani memang memiliki ijin rumah makan. Begitu pula memiliki ijin penjualan minuman beralkohol tipe A. Sayangnya kata Sochib, disana juga menyediakan tempat hiburan live music.
“Kami Komisi A menyarankan untuk segera ditutup restoran Handayani, bahkan malam itu langsung kami menyarankan untuk ditutup.”
Menurut Manager Operasional Sapto , jika memang bangunan tersebut dirasa ijinnya masih kurang, pihaknya akan berusaha untuk segera melengkapinya. menyangkut penjualan Miras beralkohol sudah mendapatkan izin .“Restoran ini sudah mengantongi izin dari Kementrian Perdagangan.”
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Yani Setyawan mengungkapkan , pihaknya memang diminta Komisi A untuk melihat bersama kondisi rumah makan tersebut. Menurutnya, ada beberapa saran yang disampaikan oleh Komisi A agar pemilik restoran tersebut melengkapi izin-izinya,pihaknya sebenarnya memiliki prosedur sendiri dalam menindak bangunan yang tak sesuai dengan peruntukkannya. “Nanti kita akan panggil, kita klarifikasi perijinanya (Rino Tutuko)