SURABAYAONLINE.CO-Nasib apes menimpa dua pemuda asal Surabaya, saat akan berpesta narkotika jenis sabu sabu keduanya diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Benowo, pada 21 November 2019.
Kedua pelaku diketahui bernama Fathul Qomar (26) warga Bulak dan Heriono (29) warga Panggung Rejo, Surabaya.
“Saat itu kedua pelaku lagi asyik nongkrong di warung kopi, kemudian FQ memiliki ide untuk melakukan pesta narkoba” ungkap Kanit Reskrim Polsek Benowo Ipda Jumeno Warsito, Jumat (22/11).
Dengan hal itu keduanya berpatungan sebesar Rp. 100 ribu untuk di gunakan membeli barang haram tersebut kepada salah satu bandar yang di ketahui berinisial KAK.
“Setelah mendapatkan barang haram tersebut dari bandar KAK, keduanya berencana untuk melakukan pesta narkotika di rumah pelaku Fathul” jelas Ipda Jumeno.
Namun rencana tersebut gagal, sebelum keduanya menggelar pesta sabu sabu, petugas berhasil meringkusnya saat berada di Jalan Raya Gembong.
Dari penangkapan itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,30 gram, dan menetapkan salah seorang pelaku berinisial KAK yang tak lain seorang bandar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (Irf)


