SURABAYAONLINE.CO-DPRD Kabupaten Sidoarjo mengundang berbagai elemen masyarakat yg terdiri dari para Aktivis, baik LSM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Organisasi Perempuan, para jajaran Eksekutif, Legislatif pun Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se Kabupaten Sidoarjo dalam rangka Fokus Grup Diskusi materi Pembangunan RSD wilayah barat Sidoarjo. Senin (18 /11)Tak hanya itu, DPRD Sidoarjo melalui ketuanya Usman juga mengundang perwakilan Kemenkeu serta PT SMI sbgai partner Pemkab urusan KPBU.
Sedianya, forum ini sesuai fungsi adalah untuk membuka diskusi terkait skema KPBU dan memberi kesempatan pada undangan menyuarakan aspirasi. Namun, para undangan harus menunggu hingga 1,5jam dari rencana semula pukul 09.00 menjadi baru dimulai 10.30 saat Bupati tiba.
FGD yang nyawanya adalah forum diskusi, tiba2 menjadi forum presentasi Bupati, Ketua DPRD, PT SMI, utusan Kemenkeu, Biro Hukum dan RSUD Sidoarjo, yg salah satunya menjelaskan mengenai Issue bahwa Wakil Rakyat menolak pembangunan RSD Krian. Pernyataan Bupati Syaiful Illah, dinilai sudah menyinggung Lembaga DPRD dengan kalimat bahwa Pembangunan RSD Krian terhambat akibat penolakan anggota DPRD.
Widagdo, Anggota Fraksi Gerindra mengklarifikasi pernyataan Bupati dengan menyatakan bahwa DPRD Sidoarjo tidak pernah menolak Pembangunan sarana kesehatan Rumah Sakit Type C di Krian. “Saya kira pembisik Bupati ini ndak bener, karena kita tidak pernah menolak itu”, sontak peserta FGD yg juga terdiri dari Anggota Pansus memberi aplaus.
Tak berhenti disitu, Rahmat Muhajirin Anggota Komisi III DPR RI yang juga diundang dalam forum tersebut membeberkan fakta-fakta terkait temuannya soal Bupati mengambil keputusan kerjasama pembangunan RSD Krian tanpa melalui mekanisme dan prosedur pembahasan bersama Anggota DPRD Sidoarjo. Bahkan, Rahmat mengatakan jika persoalan KPBU ini seharusnya tidak lagi menjadi pembahasan karena pada APBD 2019 dan 2020, Pembangunan RSD Krian telah dianggarkan.
“Data sudah di depan saya, anggaran APBD 2019 sudah memuat alokasi pembangunan RSD Krian, begitu juga dalam KUA PPAS 2020 telah ada alokasinya. Untuk itu pembahasan KPBU ini seharusnya sudah tidak ada. Apalagi mekanisme pembangunan melalui skema KPBU jelas jelas merugikan Rakyat Sidoarjo selama 10 tahun kedepan. Kita dipaksa mengembalikan anggaran kepada PT SMI Rp1 trilyun lebih dari anggaran 354 milyar untuk pembangunan RSD Krian yang pada kenyataannya masih mampu dibiayai APBD” demikian tegas Politisi dari Fraksi Gerindra DPR RI itu disambut tepukan meriah puluhan peserta FGD. Rahmat melanjutkan, jika skema KPBU ini dipaksakan lolos dan disetujui maka berpotensi melanggar hukum.
Hal senada juga dikhawatirkan oleh Ali Sutjipto Anggota Pansus KPBU, dimana secara tegas meminta unsur Forkopimda memberi jaminan hitam diatas putih jika KPBU ini dipaksa disetujui maka 13 orang anggota pansus bebas dari jeratan humum.
“Saya sudah berusia diatas 60 tahun dan tidak mau hidup sia2 didalam penjara. Silahkan jika forkopimda bisa memberi jaminan tersebut maka bisa saja kita menyetujui skema itu” kata Ali disambut tepukan peserta.
Tanggapan dari para aktivispun tak kalah diplomatis, fatihul faizun alias paijo direktur LSM Pusaka menuturkan jika proses kerjasama Pemkab dan KPBU dalam tahapan pra kualifikasi lelang sudah muncul pada website Kementrian Keuangan meski kemudian diketahui hilang setelah dimasalahkan.
“Munculnya ini dalam tahapan lelang jelas merupakan pelanggaran prosedur karena sebelumnya tidak mendapat persetujuan dari Anggota DPRD dan bahkan banyak Anggota yg tidak tahu jika ini sudah masuk dalam lelang pra kualifikasi” tuturnya. Selain itu, masalah pembebasan lahan peruntukan RSD tersebut pun masih menyisakan sengketa.
Di penghujung diskusi, Rahmat Muhajirin bereaksi keras atas pernyataan Ketua DPRD Sidoarjo Usman yg membacakan Pernyataan tertulis bahwa dirinya sanggup bertanggung jawab jika terjadi unsur PMH dalam skema KPBU. Usman dalam penyataan yg dibacakan di depan Forkopimda juga gamblang mengatakan bahwa dirinya sajalah nanti yang akan bertanggung jawab secara hukum jika nantinya KPBU disetujui dan menimbulkan konsekwensi hukum.
“Saya saja yg dihukum Pak Kapolres, Pak Jaksa jangan anggota saya yg di pansus” tutur Usman disambut gelak tawa forum. Pernyataan ini direspon oleh Rahmat dengan mengatakan bahwa dirinya memperingatkan Usman bahwa sebagai Ketua DPRD, Usman berlaku Kolektif Kolegial dan tidak bisa secara hukum mengambil alih tanggung jawab persoalan produk kebijakan yg berimplikasi pada pelanggaran hukum.
Forum ini berakhir pukul 15.30 WIB dan diharapkan menjadi rekomendasi dan pengkayaan materi bagi tim Pansus KPBU yang akan memutus setuju atau tidak skema KPBU digunakan dalam Pembangunan RSU krian (rino)