SURABAYAONLINE.CO-Polda Jawa Timur menggelar penilaian lomba Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) di seluruh jajaran Polres dan Polres kota se Jawa Timur dengan di gelarnya Lomba KTL itu, Polres Blitar Kota tiba giliran Kamis (14/11) untuk di nilai oleh Team lomba KTL Polda Jawa Timut, menurut Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP.Haris Darma Sucipta, dengan lomba KTL tersebut, pihaknya berharap Polres Blitar Kota mempertahankan Juara Nasional KTL tahun 2017 lalu..untuk itu persiapan dalam rangka lomba KTL.Polres Blitar Kota mmpersiapkan diri untuk ikuti lomva KTL.
“Kita sudah persiapkan mana mana yang akan dilombakan,dan persiapan sudah siap,dan harapan Bp.Kapolres Blitar Kota, harus bisa mempertahankan Juara Nasional di tangan kita.” Harap AKP.Haris.
Lomba Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang di gelar Polda Jatim itu di pimpin langsung oleh Ditlantas Polda Jatim AKBP M. Budi Hendrawan, S.I.K., M.H. bersama Team Polda Jatim, ketika melakukan Lomba di kawasan Tertib Lalulintas didampingi jajaran Satlantas Polres Blitar Kota dan Dinas terkait Kota Blitar,untuk penilaian Lomba KTL di pusatkan sepanjang Jl. Ahmad Yani sampai Jl. Merdeka Kota Blitar.
Satlantas Polres Blitar Kota melaksanakan giat Lomba Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang dipimpin oleh Ditlantas Polda Jatim AKBP M. Budi Hendrawan, S.I.K.
Penilaian Lomba KTL (Kamis 14/11) di pusatkan sepanjang Jl. Ahmad Yani sampai Jl. Merdeka Kota Blitar. Masih menurut AKP Haris Kawasan Tertib Lalu Lintas adalah suatu kawasan yang dibangun, dibina dan dibentuk serta diawasi untuk menjadi suatu kawasan yang mencerminkan dan mengimplementasikan bagaimana lalu lintas yang baik dan benar.
Kawasan Tertib Lalu Lintas sendiri dibangun lengkap dengan fasilitas jalan yang layak untuk pengguna jalan, baik pengendara Roda 2, Roda 4, pejalan kaki, kendaraan prioritas dan pemberhentian termasuk Kerapian Trotoar adanya lahan parkir, pedagang kaki lima, media jalan, dan rambu-rambu.
Kawasan tertib Lalu Lintas terbentuk berkat kerjasama antara instansi yang berkompeten dan sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdiri dari Dinas PU, PT. Jasa Raharja, Dinas Perhubungan darat, dan Satuan Polisi Lalu Lintas.
Masih menurut AKP.Haris, untuk masing-masing Instansi memiliki tugas dan kewajiban serta pernanan dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
Diharapkan dengan adanya Kawasan Terib Lalu Lintas dapat mewujudkan upaya-upaya menurunkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Blitar.
Untuk menjadi suatu kawasan yang mencerminkan dan mengimplementasikan bagaimana lalu lintas yang baik dan benar.
Perlu diketahui bahwa Kawasan Tertib Lalu Lintas kota Blitar dibangun lengkap dengan fasilitas jalan yang layak untuk pengguna jalan, baik pengendara Roda 2, Roda 4, pejalan kaki, kendaraan prioritas dan pemberhentian termasuk Kerapian Trotoar adanya lahan parkir, pedagang kaki lima, media jalan, dan rambu-rambu.
” Kawasan tertib Lalu Lintas terbentuk berkat kerjasama antara instansi yang berkompeten dan sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdiri dari Dinas PU, PT. Jasa Raharja, Dinas Perhubungan darat, dan Satuan Polisi Lalu Lintas.” Pungkas AKP.Haris.
Sementara masing-masing instansi memiliki tugas dan kewajiban serta pernanan dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
Untuk itu kedepanya diharapkan dengan adanya Kawasan Terib Lalu Lintas dapat mewujudkan upaya-upaya menurunkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Blitar.(ari)