SURABAYAONLINE.CO, BLITAR-Setelah jalani persidangan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang makan waktu panjang, akhirnya PTUN kabulkan seluruh permohonan gugatan Karaoke Maxi Brillian.
Dengan keputusan PTUN tersebut, pihak Karaoke Maxi Brilian akan segera melakukan aktifitas kembali. Menurut pengacara Maxi Brilian Heru Puryono SH menjelaskan pada wartawan, dengan keputusan PTUN Surabaya bahwa selanjutnya pihak Pemkot Blitar tidak bisa melakukan penutupan pada usaha pemohon (Maxi Brilian,sesuai amar putusan perkara no 87/6/2019/PTUN.SBY, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan penggugat. Menyatakan Surat Keputusan (SK) Pemkot Blitar nomor 35 dan 36 batal. Serta memerintahkan tergugat Pemkot Blitar mencabut kedua SK ini.
Lebih jauh Heru Puryono menerangkan di mana dalam SK nomor 35 tersebut berisi penghapusan daftar perusahaan karena melanggar perda nomor 1 tahun 2007. Dan SK nomor 36 berisi penutupan bagi Brillian Cafe Live Music & Karaoke Keluarga.
“Maxi Brillian tanggal berapa pun buka, sudah legal secara hukum. Kalau toh Pemkot Blitar melakukan banding itu hak mereka, namun Karaoke ini tetap buka. Sampai adanya keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di PTTUN, karena ini merupakan hasil tingkat pertama kita jalankan dulu,” kata Heru Puryono Sabtu (8/11/2019) malam.
Perlu diketahui bahwa Pemkota Blitar telah melakukan penutupan Karaoke Maxi Brilian yang terletak di Lingk.Kauman Kec.kepanjenkidul Kota Blitar sejak satu tahun lalu karena dianggap telah menyalahi aturan Perda No.1 tahun 2017 nomor 35,atas keputusan itulah pihak Managemen Karaoke Maxi Brilian mnggugat ke PTUN Surabaya,dan di kabulkan atas gugatan itu.
Pria berkaca mata minus itu juga menegaskan kalau yang selama ini digembar-gemborkan kalau Karaoke Maxi Brillian menyediakan penari striptis itu tidak benar. Karena manajemen tidak pernah menyediakan hal seperti itu.
Diperkuat dengan Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 46/Pid.B/2019/PN Blt yang menjerat dua mucikari, tidak ada satupun kalimat yang menyatakan kalau managemen perusahaan terlibat.
“Tidak satupun kalimat yang mengatakan perusahaan clien kami terlibat. Jadi seperti di berita kita ditulis pasca penggrebekan Polda Jawa Timur karena menyediakan praktik tari telanjang itu tidak benar Alias HOAK.” Jelas Heru Paryono.
Untuk itu dia meminta agar semua pihak menghormati keputusan hukum ini, mengingat Negara Indonesia adalah negara hukum. Juga pemerintah kota diharapkan lebih memikirkan masyarakatnya dalam membuka usaha sendiri. Tentunya dengan jalur yang baik menghindari hal negatif dan tertib membayar pajak.
“Jangan ada keputusan lain lagi karena desakan dari ormas ataupun LSM, yang menimbulkan pro kontra yang tidak nyaman di masyarakat. Selama masyarakat bisa usaha baik-baik saja jangan dimatikan. Klien kami selama menjalankan usahanya selalu patuh pada peraturan dan taat membayar pajak dan tidak pernah bermasalah,” katanya.
Sementara pihak Pemkota Blitar melalui Kuasa Hukumnya Bambang Arjuno mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum atas putusan tsb, karena punya waktu 14 hari setelah putusan PTUN. Kita taat hukum,kita hormati putusan tersebut, untuk upaya hukum kita perlu koordinasi kan btas waktu 14 hari,untuk aktifitas kmbali Penggugat, adalah hak Maxi.”,teramg Bambang Arjuna.
Atas putusan PTUN Surabaya di pastikan Karaoke Maxi Brillian akan dibuka dalam waktu dekat, pihak Managemen meminta kepada karyawan yang pernah bekerja di sini untuk bergabung kembali.(*)


