SURABAYAONLINE.CO- Polemik pembangunan proyek Malang Creative Center (MCC) yang masuk pada PAPBD 2019 dan kemudian meningkat eksekusi proyeknya pada APBD 2020,menjadi kosumsi publik sejak sejumlah mantan anggota DPRD 2014/2019 PAW (Pergantian Antar Waktu) mengeluarkan somasi atas ketua DPRD kota Malang 2019/2014 I Made Riandiana Kartika di salah satu media yang mereka anggap telah membuat opini masyarakat kota Malang,bahwa ada negosiasi antara mereka dengan Walikota Malang terkait lolosnya proyek MCC.
Untuk mengungkap kejadian ini maka kami mencoba mengklarifikasi pada salah satu,mantan anggota dewan PAW,dari PAN Dito Arief Nurakhmadi (7/11/2019) melalui pesan WA,kami bertanya kronologis munculnya proyek MCC kepadanya dan dia menyatakan, “Gini kronologisnya,Wacana pembangunan MCC di Tahun 2020 ini sebenernya sudah muncul ketika pembahasan PAPBD 2019, ketika itu dengan besarnya SILPA Kota Malang setiap tahun yg mencapai 300-400 M maka di tahun 2020 diproyeksikan untuk program-program besar sesuai Visi Misi Walikota Wakil Walikota dalam RPJMD. Maka melalui berbagai macam diskusi dan perdebatan, kemudian disepakati di PAPBD 2019 dialokasikan BTT (Belanja Tidak Terduga) sebesar 487 Miliar agar bisa masuk dalam APBD 2020.”
Nah, di pembahasan KUAPPAS 2020, nama-nama proyek besar ini sudah muncul dalam dokumen, salah satunya MCC dengan anggaran 185 Miliar. Alokasi ini yang paling besar dibanding 3-4 proyek besar lainnya. Dalam rapat banggar dengan Timgar ketika itu Banggar DPRD belum sepakat dan masih mempertanyakan urgensi dari MCC ini, maka kemudian juga banyak terjadi perdebatan, smpe kemudian kami bisa memahami bahwa MCC ini merupakan salah satu variabel yg diharapkan dapat mewujudkan Visi Misi Walikota dalam RPJMD khususnya terkait Visi menjadikan Kota Malang sebagai Malang Creatif dan Malang Smart.
Namun, dalam kesepakatan kami meminta anggaran yang 185 Miliar itu bisa dikoreksi, awalnya kami minta menjadi 100 Miliar saja untuk tahun 2020, sehingga 85 Miliar bisa dialokasikan untuk kebutuhan dinas lainnya yg prioritas, urgensi dan bersentuhan dengan masyarakat. Perdebatan pun masih muncul, hingga akhirnya disepakati anggaran 185 Miliar dikoreksi menjadi 125 Miliar untuk Tahun 2020. Sehingga sisa koreksi sebesar 60 Miliar bisa dialokasikan ke sejumlah Dinas yang membutuhkan. Kami menyampaikan bahwa jangan sampai demi MCC ini sampai mengorbankan kebutuhan dan prioritas anggaran untuk Dinas-dinas yang lain, apalagi yg itu bersentuhan langsung dengan masyarakat,Nah, sisa kekurangan anggaran yang dikoreksi dalam Rapat Banggar dan Timgar diproyeksikan akan diajukan di tahun 2021 atau tahun berikutnya. Karena memang pengerjaan MCC ini tidak mungkin selesai dalam waktu 1 Tahun” ungkapnya
Saat lebih jauh kami mempertanyakan parameter maksud dari menunjang visi,misi walikota Malang menjadikan Malang sebagai Malang Creatif dan Smart,politisi yang akrab dipanggil Dito ini mengatakan”Mbak, Visi Misi Kepala Daerah itu wajib dilaksanakan, sehingga apa yg menjadi janji politik mereka ketika kampanye bisa direalisasikan. MCC menurut Pemkot sebagai jalan dalam merealisasikan salah satu tujuan itu khususnya dalam hal ekonomi kreatif dan smartcity, DPRD mempunyai kewenangan dalam mengkoreksi rencana mereka, bagaimana kemudian Visi Misi mereka bisa direalisasikan dan tercapai, melalui hak pengawasan, budgeting dan legislasinya,Secara teknis mustahil selesai dalam satu tahun, kasian juga anggarannya klo diblekno (dikembalikan) kesana semua makanya lebih baik anggaran yg 185 Miliar dikoreksi menjadi 125 Miliar dan sisanya didistribusikan untuk alokasi yg lain,Terkait parameter, kajian, analisa dll itu secara teknis menjadi ranah eksekutif sebagai pengguna anggaran dan yg memiliki perencanaan, bukan di Legislatif. DPRD memastikan apakah rencana tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yg ada, mengkoreksi secara substansi dan secara penganggaranya serta mengawasi pelaksanaannya.
Terkait pernyataan MCC ini menjadi proyek yang di wajibkan sebagai bentuk realisasi janji kampaye walikota Malang Sutiaji,tanpa ada uji dampak sosial,ekonomi serta jaminan peningkatan kualitas hidup warga kota Malang,uji publik,serta urgensi penyelesain persoalan yang di hadapi masyarakat kota Malang sebelum MCC masuk ke PAPBD”Itu kan wilayahnya eksekutif mbak, kajian ekonomi, kajian investasi, amdal, amdal lalin dll, teknis DED ada di perencana, bukan wilayah DPRD untuk membuat itu. Dalam pemaparan Pemkot saya kira secara gagasan dan kajian bisa diterima, detailnya ada di RPJMD sebagai tautan kebijakan. Ya secara politik pemenang Pilkada kan wajib merealisasikan janji – janji kampanye nya yg kemudian tertuang di RPJMD, perkara ada koreksi, penolakan atau gugatan dari masyarakat, itu suatu hal yg berbeda” jelasnya
Pada pertayaan terakhir yang awak media ajukan tentang fungsi DPRD sebagai legeslatif dalam tupoksinya sebagai pengawas eksekutif, serta penjelasan tentang apa pengertian tentang SILPA yang dia ketahui dan bagaimana anggaran pada APBD tidak bisa terserap dan teralokasi hingga menjadi uang kembali ke kas negara atau SILPA,politisi yang muda usia ini tidak memberi jawaban,hanya meminta awak media untuk ikut hadir pada senin (11/11/2019)nanti saat dia dan beberapa mantan anggota DPRD kota Malang PAW berencana mendatangi kantor DPRD.
(Hermin/Red)