SURABAYAONLINE.CO-Edarkan benih hortikultura tanpa label dari Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) Provinsi Jawa Timur, CV. Agro Citra Mandiri di grebek polisi.
Penggrebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya tempat usaha yang memproduksi dan mengedarkan benih hortikultura yang tidak memenuhi standar mutu.
Berdasarkan laporan tersebut Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, lakukan pemeriksaan dan pengecekan di CV. ACM yang berada di Kabupaten Blitar.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Wahyudi bahwa terbongkarnya kasus dugaan tindak pidana hortikultura ini, berdasarkan hasil operasi yang dilakukan pihaknya pada tanggal 12 September 2019.
“Hasil penindakan sendiri kami berhasil amankan 15 ton benih kangkung dalam kemasan bekas pupuk ukuran 50 kg dari satu kasus dan satu tersangka berinsial SM (48)” kata Kompol Wahyudi, Rabu (30/10).
Selain itu ,benih kangkung dan beberapa benih tanaman lain dalam jumlah puluhan kilogram juga ikut disita, diantaranya cabe, terong, kacang polong dan tomat.
Kasus kejahatan yang sama juga berhasil diungkap oleh Polda Jatim dalam waktu yang berbeda. Pengungkapan tersebut berada di Kabupaten Gresik, pemilik usaha diketahui berinisial K (56) dan ditangkap pada 14 Oktober 2019.
“Saudara K sebagai pemilik gudang yang bergerak dibidang produsen benih telah melakukan usaha produksi dan mengedarkan benih kangkung yang tidak tersertifikasi sesuai standar mutu, tidak terdaftar di Kementerian Pertanian dan tidak berlabel dari Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) Provinsi Jatim” ungkapnya.
Polisi mengatakan, usaha ilegal ini sudah dilakukannya sejak tahun 2011 silam. Omzet setahun usaha ini mencapai sekitar Rp. 3 Miliar dengan keuntungan bersih mencapai Rp. 300 Juta setahun.
Atas perbuatan tersangka, keduanya diancam pasal 126 Ayat 1 dan Pasal 35 Ayat 1 UU RI nomor 13 tahun 2010 tentang Holtikultura dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 2 miliar. (Irf)


