SURABAYAONLINE.CO-Bertempat di Aula auditorium Fak Hukum Unair Rabu (30/10) Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukum melakukan sosialisasi. Acara ini merupakan rangkaian sosialisasi yang dilaksanakan di berbagai sebelumnya mulai dari Purwokerto, Malang, Denpasar.
Ada yang menarik saat acara yaitu paparan dari H Adi Warman Tenaga Ahli Menko Polhukam yang menyinggung hebatnta BPN yang berani hadir dalam undangan IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah), yang mana dalam paparan nya justru yang dikuliti adalah BPN,
Sedangkan Irjen Pol Dr drs Widiyanto Poesoko SH Msi mengulas kembali tentang OTT yg dilakukan di Malang dengan nenangkap OTT 3 ASN dari Pemkot Batu yang telah nelakukan pungli ke pengusaha pembangunan di kota Batu.
Dan seperti sebelumnya Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Pol Dr drs Widyanto Poesoko mengatakan bahwa pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dan dilakukan secara paksa.
“Pungli bisa juga diartikan dengan memungut secara paksa disertai dengan ancaman dan kekerasan. Hal ini bisa dikenai hukuman paling lama sembilan tahun,”katanya.
Berdasarkan data satgas 20 Oktober 2016 hingga 30 Juni 2019, dari 18.813 laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui SMS Saber Pungli, sebanyak 11.316 tidak dapat ditindaklanjuti atau hoax sedangkan dari 6254 pengaduan yang masuk melalui call center dan web ada 1.899 yang tidak dapat ditindaklanjuti atau hoax.(*)


