SURABAYAONLINE.CO-Rupanya pepatah kesempatan dalam kesempitan di gunakan oleh pelaku perjudian,dalam hal ini penjudi gunakan adu untung dalam pelksanaan Pilkades serentak (15/10) di Kab Blitar kemarin ,namun langkahnya harus terhenti setelah dua botoh judi dibekuk Team Unit satgas berantas Judi Polres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota AKBP Ade Wira Siregar Negara dalam keterangan Persnya semalam (15/10), penangkapan dua bandar judi itu setelah pihaknya menerima informasi adanya judi yang memfaatkan Jagonya ikut maju sebagai Cakades di Desa Sumberingin Kec.Sanakulon Kab.Blitar.
“Setelah anggota lakukan pendalam penyelidikan atas laporan warga, ternyata benar, terdapat dua botoh judi, akhirnya kita tangkap jam.16.00 WIB (15/10) disertai BB uang tunai puluhan juta rupiah.” Ujar AKBP Ade Wira semalam.
Kedua tersangka juudi itu yakni Sugianto (59) warga Desa Panjerejo RT 02 RW 02 Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung dan Ahsakul kholiqin (42), warga Sumberejo RT 2 RW 3 Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, serta seorang sopir yang menjadi saksi.
Satgas berhasil menyita uang tunai Rp 27.750.000, selembar bukti perjanjian serta satu telepon seluler merek Nokia.
Sebekumnya berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar jam 15.00 WIB, dua orang pelaku berada di sebuah warung, utara TPS Desa Sumberingin. Petugas satgas melihat keduanya melakukan perbincangan dengan warga, terkait perjudian pemilihan kepala desa.
Sesaat kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan warung. Tiga puluh menit berselang keduanya kembali lagi ke warung tersebut. Petugas yang membuntuti dari belakang kemudian mendatangi pelaku dan menunjukan surat perintah penangkapan.
“Kepada pelaku dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan barang bukti berupa bukti kertas perjanjian perjudian dan sejumlah uang, kemudian dibawa ke kantor Polres Blitar Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKBP. Adewira.
Penggerebekan setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati pelaku merupakan penjudi dadu di wilayah Tulungagung. Pelaku sengaja datang ke Blitar untuk menggelar perjudian dalam hajatan pilkades serentak, yang melibatkan 167 desa di 22 kecamatan.
“Seorang pelaku merupakan warga luar kota, dan merupakan penjudi dadu,” imbuh Adewira.
Atas perbuatannya, kedua bandar judi ini dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan hukuman 10 tahun penjara. Kasus ini merupakan yang pertama terungkap dalam perhelatan pilkades serentak 167 desa di Kabupaten Blitar.(ari)