SURABAYAONLINE.CO-Hingga kini masih ada 9 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang masih jalani penyembuhan dengan cara di pasung. Jumlah ini menjadi pekerjaan rumah untuk pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, apa lagi pihak  Dinkes setempat menargetkan para ODGJ harus bebas pasung tahun ini.

Ke 9 ODGJ ini dari wilayah Kecamatan Bakung,Kec Kademangan, Kec.Srengat dan Kec.Wonodadi, Kabupaten Blitar yang memerlukan perhatian khusus Dinas Kesehatan.

Seperti yang di katakan oleh Kepala Bidang Pencegahan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Krisna Yekti, bahwa selama 2019 tercatat 19 ODGJ Kabupaten Blitar hidup dalam kondisi terpasung. Hingga Agustus 2019 ada 10 ODGJ berhasil dibebaskan. Sementara 9 ODGJ yang masih dipasung.

Hal ini dikarenakan ke 9 ODGJ  ini masuk dalam kategori ODGJ berat. Artinya kondisi sakit jiwanya sudah parah, apa lagi ditambah dari pihak keluarga penderita ODGJ yang belum siap merawat jika pasien ODGJ dibebaskan dari pemasungan sampai proses pembebasan,apa lagi membutuhkan waktu cukup lama.

“Sembilan orang ini merupakan yang tersulit yang kita hadapi saat ini. Kita sudah melakukan pendekatan ke pihak keluarga namun memang mereka belum berkenan,” ungkap Krisna, Kamis (3/10/2019).

Krisna menambahkan alasan pihak keluarga tidak mengizinkan karena pernah mengalami trauma. Trauma ini diakibatkan karena  sebelumnya pernah mengamuk hingga mengancam nyawa.

Meski begitu, pihak Dinkes melalui petugas Puskesmas terus melakukan upaya pendekatan secara persuasif agar pihak keluarga mengizinkan petugas melakukan pembebasan.

“Yang belum bebas ini kami terus  koordinasikan dengan lintas sektor maupun masyarakat sekitar,agar keluarga mengizinkan untuk membebas pasungkan,” tambah Wanita berkaca mata Minus ini.

Dinkes Blitar secara rutin juga tetap memberikan pengobatan dan perawatan terhadap ODGJ yang masih dipasung melalui petugas Puskesmas.  Mereka juga diawasi  petugas dari Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM).

“Kami rutin datangi. Kami obati, kalau pihak keluarga sudah mengizinkan pelan-pelan alat yang digunakan untuk memasung akan dilepas,” imbuh Krisna.

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version