SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Ratusan pendemo, gabungan dari komunitas masyarakat, sejumlah perguruan tinggi di Gresik dan organisasi lainnya, menggelar demo di DPRD Gresik, Jalan KH. Wachid Hasyim, Kamis (26/9) siang.
Mereka menolak Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang baru disahkan oleh DPR RI, dan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai banyak pasal kontroversial.
Selain dari Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG), demomakbar ini juga diikuti Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Mereka juga membawa sejumlah spanduk dan poster, di antaranya bertulisan “Tolak UU KPK”, “Tolak Revisi KUHP, percuma rabi ra oleh dileboni”.
Pendemo menggelar orasi secara bergantian, di atas mobil komamdo yamg diparkir melintang persis di depan pintu herbang DPRD sambil menyeruka 6 tuntutan.
Ketua DPRD Gresik Fandi Akhmad Yani, akhirnya menemui 20 orang perwakilan pendemo di ruang rapat pimpinan. Saat itu, Gus Yani, panggilan akrabnya didampingi Syaikhu Busiri (FKB), dan Markasim Halim Widianto (FGeeindra), serta Kapolres AKBP Kusworo Wibowo.
Akhirnya, atasnama DPRD Gus Yani menyetujui enam tuntutan pendemo, sekaligus membuat pakta integritas. “Semua tunttan teman teman mahasiswa kita penuhi, selanjutnya tuntutan ini kami kirim ke DPRD Propinsi Jatim untuk diteruskan ke DPR RI,” ujar Gus Yani.
Ke enam tuntutan mahasiswa itu, adalah menolak RUU KUHP sampai kapan pun. Kedua, mendesak dan menuntut pemerintah mengeluarkan Perppu pencabutan UU KPK.
Ketiga, tuntaskan kebakaran hutan di Kaltim dan Sumatera. Keempat, selesaikan konflik Papua tanpa adanya tindakan represif.
Kelima, sahkan RUU-PKS. Ke enam mengecam keras segala bentuk tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian kepada massa aksi mahasiswa di sejumlah daerah .(san)