SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Puluhan warga RT 01, 02 dan 03 Perumahan Alam Bukit Mas (ABM) Desa Sekarkurung Kecamatan Kebomas, mendemo kantor PT Kebomas Makmur, pengembang pergudangan Akses Kebomas, di Jl Mayjen Sungkono, Sabtu (21/9) siang.
Demo yang juga melibatkan kaum ibuk ibuk dan anak anaj ini, sebagai buntut dari gagalnya pembicaraan antara perwakilan wsrga dengan pihak manajemen gudang, yang dimediatori kantor perijinan di kantor Dinas Perijinan Pemkab Gresik seminggu yang lalu.
Warga memulai aksi dari Perum ABM, yang tepat berada di belakang proyek pergudangan Akses Kebomas. Dengan bersepeda motor serta satu mobil komando, serta membawa poster mengecam Akses Kebomas, mereka mendatangi kantor pemasaran yang berada di pintu masuk pergudangan.
Ny Syukur, warga RT 02 degan berapi api, berorasi sejak adanya proyek pergudangan yang mepet rumahnya, kehidupannya tidak nyaman lagi.
“Sekarang kita nyapu dan ngepel rumah bisa 10 kali, karena debu oroyek masuk rumah. Belum lagi suara bising truk pengangkut material, serta getaran alat beratnya. Yang kamimkuatirkan, sebentar lagi musim hujan, rumah kami pasti kebanjiran,” ujarnya di depan petugas yang menjaga demo.
Koordinator aksi, Ananta SH menyatakan aksi ini, sekaligus menutup akses komunikasi antara warga ABM dengan manajemen. Sebab warga menilai manajemen sudah tidak ada itikad baik, untuk menyelesaikan tuntutan warga.
“Apalagi saat demo, tidak ada manajemen yang menyambut padahal aksi ini sudah disampaikan seminggu yang lalu. Intinya, kami sudah menutup pintu dialog dengan manajemen,” tegas Ananta.
Ditambahkan Ananta, selama ini warga tidak pernah menyetujui permohonan pembangunan pergudangan tersebut. Kalau kemudian pemda menerbitkan ijin, dengan dalik sudah mendapatnijin warga, Ananta menyatakan itu berarti telah terjadi pemalsuan.
Sebelum meninggalkan tempat, Ananta atas nama warga, mengajukan 7 tuntutan. Yaitu pembangunan gudang harus berjarak 15 meter dari rumah warga, serta ketinggian urukan maksimal 6 meter.
Warga meminta bupati menerapkan UU tentang lingkungan hidup, menghentikan sementara kegiatan proyek Pergudangan Akses Kebomas, serta mengaudit forensik persetujuan warga.
Warga mengutuk tindakan provokatif adu domba yang dilakukan manajemen, serta mengutuk manajamen soal urukan. Pihak kepolisian dan kejaksaan, juga diminta menyelidiki perusahaan PT Kebomas Makmur yang mengelola pergudangan Akses Kebomas.
Tidak ada pihak manajemen yang menerima warga, demikian pula tidak yang bisa memberikan klarifikasi atas aksi demo warga Perum ABM tersebut. (san)