SURABAYAONLINE.CO-Meresahkan warga, mobil muatan drum Oli milik PT. SJJ parkir sembarang sehingga banyak masyarakat yang mengeluh dengan adanya parkir liar tersebut.
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu warga Sidosermo ini, dimana dirinya yang juga memiliki usaha percetakan merasa risih karena mengganggu jika ada mobilnya datang.
“Kami agak kesulitan untuk memutar dan memarkirkan kendaraan yang mau memuat barang kami, disini tempatnya sudah kecil ditambah banyak mobil yang muat oli ini parkir disini jadi tambah kesulitan” ucap warga setempat yang tak mau di ekspos namanya, Kamis (20/09).
Diduga Oli yang di muat oleh mobil PT. SJJ tersebut ilegal tanpa memiliki surat ijin resmi, saat dilakukan investigasi oleh awak media dilokasi ditemukan dua unit mobil yang diduga milik oknum anggota Buser Polrestabes Surabaya.
Saat dikonfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Iptu Philips R Lopung dirinya mengelak tentang adanya hal itu dengan beralasan masih baru menjabat dan sempat mengelak bahwa lokasi tersebut bukan wilayah hukum Polsek Wonocolo.
“Lokasi itu bukan wilayah kami, kalau pun itu memang benar adanya pasti kami tindak, saya sendiri disini masih baru menjabat satu bulan jadi saya tidak tau kalau ada kejanggalan seperti itu” tuturnya.
Selain mengaku tidak tahu dirinya juga melimpahkannya ke Polrestabes Surabaya, “Kasus seperti ini bukan kapasitas kami dan anggota kami pun terbatas, hal ini akan segera kami kordinasikan ke pihak Polrestabes untuk untuk melakukan penindakan lebih lanjut” jelasnya.
Perlu diketahui, terlepas dari sisi ekonomi, maka oli bekas juga bersinggungan dengan ketentuan hukum terhadap para pengepul, pengangkut maupun pihak yang memanfaatkannya.
Menurut Pasal 1 angka (22) UUPPLH,pengertian Limbah B3 adalah “sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung B3”, sedangkan pengertian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menurut Pasal 1 angka (21) UUPPLH, adalah: “zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain”.
Dengan mengacu pada ketentuannya, oli bekas merupakan salah satu jenis limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga dalam pengusahaannya diperlukan izin dari pemerintah sesuai dengan lingkup atau cakupan usahanya. (Irf)